Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Situasi yang membuat panik terkait covid-19 tidak boleh membuat pemerintah se-enaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.
JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin menyayangkan kebijakan Kementerian Perdagangan soal pembebasan impor bawang putih dan bawang bombay hingga 31 Mei 2020.
Kebijakan ini berkonsekuensi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Perizinan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan diperlukan lagi.
"Selama ini kita di DPR, hampir seluruh anggota Komisi IV sudah berupaya mengkritisi RIPH di Kementerian Pertanian sebagai kementerian tehnis. Bila ini dihapuskan, maka upaya kita semua untuk mewujudkan swasembada produk hortikultura seperti bawang putih menjadi tidak jelas kedepannya," kata Akmal.
Politisi PKS ini mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Situasi yang membuat panik terkait wabah covid-19 ini lantas tidak boleh membuat pemerintah se-enaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.
Kata dia, UU Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sangat tegas agar segala rekomendasi perizinan mesti dipenuhi yang berasal dari kementeraian tehnis. Syarat ini perlu dipenuhi agar impor dapat dilaksanakan sehingga ada simulasi yang aman dari segala aspek, baik terkait kemanan kesehatan hingga perlindungan petani yang berhubungan dengan stok dan harga yang beredar di pasaran.
Berkaitan dengan pembebasan impor tanpa RIPH ini, selain melabrak UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Hilang sudah perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandiriannya dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Ketika para produk impor menguasai ketersediaan bawang putih secara bebas masuk, maka kerugikan petani akan terdampak secara luas", jelas Akmal.
Data yang diterima Akmal per akhir maret ini, Kementan telah merilis RIPH tahun 2020 sebanyak 450 ribu ton bawang putih untuk 107 Importir. Ini artinya sudah sekitar 80 % kebutuhan nasional per tahun telah tercapai. Dilain pihak, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang bombai, sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan nasional per tahun.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33