MAKASSAR - Pandemi virus corona atau Covid-19 turut berimbas ke Kabupaten Gowa. Hingga Senin (30/3/2020) total sudah ada 6 pasien positif Covid-19 di kabupaten bersejarah itu.
Tuntutan untuk menerapkan lockdown lokal di Kabupaten Gowa pun mengemuka. Banyak kalangan menilai jika langkah preventif itu bisa menekan penyebaran virus corona di daerah tersebut.
Terkait hal itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan angkat bicara. Lewat sebuah video berdurasi 6 menit 62 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (30/3/2020) sore, Adnan salah satunya membahas tentang tuntutan penerapan lockdown lokal tersebut.
"Banyak yang menyampaikan ke saya kenapa Kabupaten Gowa tidak lockdown. Saya ingin menyampaikan bahwa kewenangan lockdown bukan kewenangan pemerintah kabupaten. Kewenangan lockdown adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," tegas Adnan.
Dalam video tersebut, Adnan juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah revisi anggaran untuk dialihkan ke penanganan pencegahan Covid-19.
"Yang akan kami revisi adalah anggaran untuk perjalanan dinas Pemkab Gowa, perjalanan dinas seluruh pimpinan SKPD, serta biaya makan dan minum rapat. Itu yang akan kami revisi," jelasnya.
"Kami tidak serta-merta merevisi anggaran program-program, karena kita berharap setelah virus corona ini selesai, maka Insyaallah pembangunan di Kabupaten Gowa ini terus berjalan sehingga ada akselerasi ekonomi yang berjalan," demikian Adnan.
BERITA TERKAIT
-
Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara Di Kabupaten Gowa: Perkuat Karakter Dan Semangat Pengabdian Kepada Bangsa
-
Bela Negara di Era Digital, Wabup Gowa Dorong Penguatan Nasionalisme
-
Komitmen Majukan Pendidikan dan Pengembangan Pramuka, Wabup Gowa dan Ketua TP PKK Terima Lencana di Jambore Nasional
-
92 Pramuka Gowa Siap Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional XII 2026
-
Wabup Gowa Tekankan Pengawasan sebagai Mitra Strategis, Buka Seminar Pencegahan dan Pemulihan Kerugian Daerah