Ulfa : Jumat, 27 Maret 2020 09:31

BUKAMATA - Pemerintah masih menunggu kepastian pelaksanaan haji 1441H/2020M dari pemerintah Arab Saudi lantaran adanya wabah virus corona.

Jika kemudian Saudi membatalkan pelaksanaan haji tahun ini, maka pemerintah Indonesia akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan jemaah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi dalam pernyataannya, Jumat (27/3). Dia mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sampai saat ini telah dilunasi oleh 83.337 jemaah.

"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," ujar Fachrul.

Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020. Pengembalian ongkos haji ini adalah skenario Kemenag jika haji dibatalkan. Kemenag juga masih terus menggarap persiapan haji, sebagai skenario jika haji tahun ini tetap diselenggarakan.

Sampai saat ini, kata Fachrul, persiapan layanan haji di Saudi terkait akomodasi, transportasi darat, dan katering terus berjalan. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan, termasuk untuk penerbangan.

"Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka," kata Fachrul.

Akibat penyebaran virus corona, Kemenag menunda manasik haji yang melibatkan massa. Sebagai gantinya, Kemenag akan mendistribusikan buku manasik kepada calon jemaah, memanfaatkan televisi dan radio untuk pembelajaran, menggunakan sarana online, hingga edukasi dan sosialisasi di media sosial.

"Skema pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring," lanjutnya.

Walau belum ada kepastian soal pelaksanaan haji tahun ini, Menag Fachrul tetap mengimbau calon jemaah haji tetap mengikuti setiap tahapan. Dia mengatakan, apapun keputusan Saudi nanti, itu adalah yang terbaik.

"Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jemaah haji," ujar Fachrul.