Pejabat MA Dilarang Layat Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu
Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu tak dilepas di Gedung Mahkamah Agung seperti jenazah hakim agung sebelumnya. RSPAD bahkan melarang rekan-rekan almarhum melayat.
JAKARTA, BUKAMATA - Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) mengeluarkan larangan. Berlaku kepada seluruh pejabat dan staf Mahkamah Agung (MA). Agar tak ada yang melayat jenazah Hakim Agung, MD Pasaribu.

Hakim Agung itu mengembuskan napas terakhir kemarin. Pukul 21.05 WIB. Diduga karena covid-19. Istri almarhum juga dirawat di rumah sakit yang sama.
"Menurut dokter RSPAD, pihak Rumah Sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari Detik, Kamis (26/3/2020).
Jenazah MD Pasaribu langsung diproses oleh pihak RSPAD dan dimakamkan langsung di TPU Tegal Alur, Jakbar, pagi tadi.
"Sehingga atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan kami tidak menghadiri pemakaman beliau," ujar Andi Samsan Nganro.
"Selamat jalan Yang Mulia teman sejawat MD Pasaribu," ucap Samsan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
