Pejabat MA Dilarang Layat Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu
Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu tak dilepas di Gedung Mahkamah Agung seperti jenazah hakim agung sebelumnya. RSPAD bahkan melarang rekan-rekan almarhum melayat.
JAKARTA, BUKAMATA - Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) mengeluarkan larangan. Berlaku kepada seluruh pejabat dan staf Mahkamah Agung (MA). Agar tak ada yang melayat jenazah Hakim Agung, MD Pasaribu.

Hakim Agung itu mengembuskan napas terakhir kemarin. Pukul 21.05 WIB. Diduga karena covid-19. Istri almarhum juga dirawat di rumah sakit yang sama.
"Menurut dokter RSPAD, pihak Rumah Sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari Detik, Kamis (26/3/2020).
Jenazah MD Pasaribu langsung diproses oleh pihak RSPAD dan dimakamkan langsung di TPU Tegal Alur, Jakbar, pagi tadi.

"Sehingga atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan kami tidak menghadiri pemakaman beliau," ujar Andi Samsan Nganro.
"Selamat jalan Yang Mulia teman sejawat MD Pasaribu," ucap Samsan.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:23
