Ulfa
Ulfa

Minggu, 22 Maret 2020 14:34

Endang Sari.
Endang Sari.

Ikuti Keputusan KPU RI, Pelantikan PPS Makassar Resmi Ditunda

KPU Kota Makassar menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara. Penundaan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya merujuk SK yang dikeluarkan KPU RI.

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sedianya digelar hari ini, Minggu (22/3/2020).

Penundaan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya merujuk pada surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI terkait penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"KPU Makassar menunda pelantikan PPS dengan beberapa pertimbangan," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Makassar, Endang Sari.

Beberapa pertimbangan yang dimaksud diantaranya Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Walikota Makassar bernomor 440/83/DKK/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19 di Kota Makassar.

Selanjutnya, tentu saja Surat Keputusan KPU RI bernomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada 2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 21 Maret 2020.

Selain itu, KPU Makassar juga mempertimbangkan kondisi terkini di Kota Makassar dimana sudah ada 2 orang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona, satu orang diantaranya telah meninggal dunia.

"Maka berdasarkan keputusan rapat pleno, KPU Makassar memutuskan menunda pelantikan PPS ini. Pelantikan akan dilaksanakan setelah masa darurat berakhir," demikian Endang Sari.

Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan terkait penundaan tahapan Pilkada 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. Masing-masing ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 21 Maret 2020.

Setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Masing-masing pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penulis : Rizal
#KPU Makassar

Berita Populer