Redaksi
Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2020 17:01

Viryan Aziz
Viryan Aziz

KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

Melihat perkembangan Covid-19, KPU menunda tiga tahapan Pilkada 2020.

JAKARTA, BUKAMATA - Mewabahnya virus corona atau Covid-19, membuat segala aktivitas dibatasi. Khususnya yang melibatkan orang banyak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengambil langkah, di antaranya, menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkap hal itu, Sabtu (21/3/2020). Menurutnya, 3 tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," katanya seperti dilansir dari detik.

Penundaan itu belum untuk tahapan pemungutan suara. Menurut Viryan, pihaknya akan melihat perkembangan Covid-19.

Sebelumnya, Bawaslu juga mengaku akan membahas aturan kampanye di Pilkada 2020. Akan disesuaikan dengan kondisi merebaknya virus Corona. Kampanye biasanya dilakukan secara ramai-ramai secara terbuka, tetapi dalam kondisi wabah Corona, diharuskan menghindari kontak fisik dengan masyarakat.

"Termasuk bagaimana mengatur mekanisme kampanye jika nanti situasinya tak seperti yang diharapkan, misalnya masa di mana penyebaran virus itu makin panjang," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pilkada Serentak 2020

Berita Populer