Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Cemburu membuat NR kalap. Dia mengajak dua teman pengamennya untuk mengeroyok IS, pengamen lainnya hingga tewas.
BEKASI, BUKAMATA - Dua wanita muda berambut panjang, tertunduk lesu. Mengenakan baju kaus oranye, keduanya menghadap spanduk bertuliskan Konferensi Pers Polsek Bekasi Timur.
Kedua wanita berprofesi sebagai pengamen jalanan itu, NR (19) dan HR (21), terbukti telah membunuh IS, seorang pengamen lainnya. Pemicunya karena cemburu. Ada satu pelaku lainnya. Inisialnya ND. Saat ini masih buron.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo, membeber kronologi pembunuhan itu. Selasa, 4 Februari 2020, jarum jam menunjuk pukul 15:30 WIB, NR mengajak dua rekan pengamen lainnya, HR dan ND untuk menyambangi IS.
NR mendapat kabar, IS telah menggoda pacarnya. Cemburu berat, NR lalu mendatangi IS di Jl. Cut Mutia, di bawah jembatan TL Rawa Semut Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"He.. Kenapa kau jalan sama pacarku," ujar NR langsung mencenkram baju IS.
IS tak tinggal diam. Dia melawan, sehingga dikeroyok. NR mengambil batu, demikian pula HR. Sementara ND mengambil kayu. Benda-benda itu lalu dihantamkan ke kepala korban hingga terkapar.
Melihat korban tak berdaya, ketiganya lari meninggalkan TKP. NR dan HR tertangkap, sementara ND masih buron.
“Saya cemburu karena pacaran sudah 5 tahun, saya kenal sama korban baru kenal 2 hari yang biasa ngamen di Karang Kitri”, ungkap tersangka NR.
Korban sempat diarikan ke Rumah Sakit DR. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi, guna mendapat perawatan medis. Sempat dirawat 11 hari sebelum meninggal pada 15 Februari 2020, dan tidak lama korban meninggal dunia pada 15 Februari 2020, sekitar pukul 07.45 WIB.
Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan yang satu masih DPO. Saat ini polisi terus mencari DPO sampai ke daerah Karawang.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 12:51