Terungkap Alasan Biaya UKT Melonjak Tinggi, Begini Sistem Penentuannya
Biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
BUKAMATA - Kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi tengah ramai dibicarakan, bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.

Terkait hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
Ia menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.
Mengenai banyaknya protes soal UKT, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
Sementara itu, penetapan UKT dan biaya lain pada dasarnya mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Di dalamnya dijelaskan bila seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. Hitungan SSBOPT merupakan dasar bagi Kementerian mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN.
Data tersebut juga dipakai PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa baik UKT, biaya kuliah tunggal (BKT) ataupun sumbangan pengembangan institusi (SPI). Ada sejumlah perbedaan pada ketiganya.
Mengutip detikEdu pada Minggu (19/5/2024), berikut penjelasannya dirangkum detikEdu dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
1. BKT
BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN. Meskipun sama-sama dibebankan kepada mahasiswa, BKT berbeda dengan UKT.
2. UKT
Berbanding terbalik dengan BKT, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Penetapannya dilakukan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Biasanya, terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal. Kelompok I harus memiliki besaran paling tinggi Rp 500.000 sedangkan kelompok teratas harus sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan.
Penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Kemampuan ekonomi ini meliputi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga.
Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Namun bila dalam perjalannya mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan kemampuan ekonomi, mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok, atau pembayaran secara mengangsur.
Selain itu, bila ditemukan ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa atau orang tua mahasiswa, pimpinan PTN dapat menurunkan atau menaikkan besar melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa. Seluruh tata cara pemberian fasilitas biaya ditetapkan oleh pimpinan PTN masing-masing.
3. SPI
Biasa dikenal sebagai uang pangkal yang dibayarkan mahasiswa jalur mandiri, besaran biaya SPI ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan tetap dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayainya.
Bila mahasiswa terbukti secara ekonomi tidak mampu, iuran pengembangan institusi sebaiknya tidak dikenakan bagi mereka.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
