Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 07 November 2026 19:36

Dr. Zainuddin Djaka
Dr. Zainuddin Djaka

Pemkab Luwu Timur Tagih Rp311 Miliar Pajak MBLB ke PT Vale, Pakar Hukum: Sudah Sesuai Aturan, Didukung Rekomendasi BPK

Pemda Luwu Timur didukung oleh rekomendasi BPK RI mengharapkan agar pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk kooperatif untuk segera menindaklanjuti kewajiban perpajakan tersebut demi kepatuhan hukum dan mendukung pembangunan daerah.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mengintensifkan langkah penagihan kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan terhadap PT Vale Indonesia Tbk. Langkah tegas ini menyusul total kewajiban pajak daerah beserta opsen yang ditetapkan sekitar Rp311 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur.

Di tengah dinamika dan opini publik yang menyoroti kebijakan perpajakan ini, termasuk tudingan miring dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan tersebut berisiko hukum, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan tanggapan resmi sekaligus memperkuat argumen yuridis bersama pakar hukum.

Tanggapan Resmi Pemkab Luwu Timur atas Opini Publik

Menanggapi opini yang beredar di ruang publik terkait tudingan bahwa kebijakan pajak MBLB ini dituding sebagai bentuk "pemerasan" terhadap perusahaan tambang, Pemkab Luwu Timur melalui Kepala Bapenda, Muhammad Yusri menegaskan bahwa narasi tersebut lahir dari ketidakpahaman terhadap proses pembentukan regulasi yang sah.

Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui tahapan yang sangat ketat dan panjang.

Pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dengan proses legalitas yang mencakup harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, hingga evaluasi resmi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar Hukum Administrasi dan Tata Negara, Dr. Zainuddin Djaka, memberikan pandangan hukum terkait polemik status material overburden (tanah penutup/pucuk) dan reject disposal dalam aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk.

Menurut Dr. Zainuddin Djaka, secara yuridis formal dan materiil, tindakan Pemkab Luwu Timur dalam mengenakan pajak MBLB sudah berada di jalur hukum yang tepat. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang mempermasalahkan status overburden sebagai objek pajak perlu melihat fakta hukum secara komprehensif berdasarkan temuan BPK RI.

"Material overburden dan top soil yang dikeruk dan dimanfaatkan kembali oleh perusahaan, seperti untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile, bukanlah sekadar timbunan buangan biasa. Infrastruktur tersebut merupakan fasilitas penunjang operasional komersial perusahaan. Ketika material itu dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam wilayah konsesi, maka unsur 'dimanfaatkan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 telah terpenuhi secara sah," ujar Dr. Zainuddin Djaka.

Ia menambahkan, BPK RI secara eksplisit telah menguji dan mengonfirmasi bahwa pengambilan MBLB ikutan untuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang maupun pemanfaatan lainnya di luar pengecualian undang-undang wajib dikategorikan sebagai objek pajak. Pengecualian objek pajak MBLB sendiri, merujuk pada UU HKPD dan Perda Luwu Timur No. 9 Tahun 2023, secara limitatif hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah tangga, fasilitas umum non-komersial seperti tiang listrik/telepon/pipa, serta rumah ibadah yang dibiayai masyarakat.

Rincian Tagihan Pajak MBLB PT Vale Indonesia Tbk

Berdasarkan data penerimaan pajak MBLB, rincian kewajiban yang harus diselesaikan oleh PT Vale Indonesia Tbk meliputi:

Reject Disposal (Masa Pajak September s.d. Desember 2025):

Total Pajak Daerah dan Opsen sekitar Rp14 Miliar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Overburden yang dimanfaatkan / Top Soil & Disposal (Masa Pajak Januari 2025 s.d. Juni 2026):

Total Pajak Daerah dan Opsen sekitar Rp297 Milyar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Dengan total keseluruhan Rp311 Miliar, Pemda Luwu Timur didukung oleh rekomendasi BPK RI mengharapkan agar pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk kooperatif untuk segera menindaklanjuti kewajiban perpajakan tersebut demi kepatuhan hukum dan mendukung pembangunan daerah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Timur #Tunggakan pajak PT Vale #Bpk ri