Kirim 232 Atlet ke Porprov XVIII, Luwu Utara Bidik 10 Besar, Bonus Emas Naik Jadi Rp15 Juta
07 November 2026 21:58
Jihadin Peruge mengimbau agar pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tersebut demi kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dalam mengintensifkan penagihan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan terhadap PT Vale Indonesia Tbk.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge. Menurutnya, penetapan kewajiban pajak daerah beserta opsen senilai Rp311 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur sudah memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan sah.
Jihadin menepis tudingan dari berbagai pihak yang menilai kebijakan penagihan pajak MBLB ini berisiko hukum atau dianggap sebagai bentuk pemerasan terhadap perusahaan swasta.
"Tudingan miring yang menyebut kebijakan ini sebagai pemerasan adalah narasi yang keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses regulasi. Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 yang menjadi acuan penagihan ini telah melalui mekanisme pembentukan yang sangat ketat dan panjang. Produk hukum ini mengacu pada UU HKPD No. 1 Tahun 2022 serta PP No. 35 Tahun 2023, serta telah mendapatkan evaluasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," tegas Jihadin Peruge.

Lebih lanjut, Jihadin menggarisbawahi argumen yuridis bahwa material overburden (tanah penutup) dan top soil yang dimanfaatkan oleh PT Vale untuk infrastruktur operasional—seperti jalan tambang, penahan tebing, hingga stockpile—secara materiil merupakan pemanfaatan komersial yang memenuhi unsur objek pajak MBLB.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh pakar hukum dan rekomendasi resmi BPK RI, material yang dimanfaatkan kembali untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan jelas masuk dalam kategori objek pajak. Pengecualian pajak MBLB secara limitatif hanya berlaku untuk kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum non-komersial, dan rumah ibadah," jelasnya.
Adapun rincian penagihan pajak daerah dan opsen sebesar Rp311 miliar tersebut terdiri dari:
Reject Disposal (Masa Pajak September–Desember 2025): Rp14 Miliar berdasarkan SKPDKB.
Overburden/Top Soil yang Dimanfaatkan (Masa Pajak Januari 2025–Juni 2026): Rp297 Miliar berdasarkan SKPDKB.
Jihadin Peruge mengimbau agar pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tersebut demi kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Kami di DPRD Luwu Timur berdiri bersama Pemkab dan BPK RI. Kami berharap manajemen PT Vale Indonesia Tbk kooperatif menuntaskan tagihan ini, karena pendapatan daerah dari sektor pajak ini dampaknya akan kembali langsung untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur," pungkasnya. (*)
07 November 2026 21:58
07 November 2026 21:21
07 November 2026 20:32
07 November 2026 20:24
07 November 2026 16:29
07 November 2026 12:38
07 November 2026 04:50
07 November 2026 11:30
07 November 2026 11:42