KPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran: Ini Dasar Verifikasinya
KPU RI menjelaskan dasar verifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 dan menghormati putusan MK yang menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal polemik verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan lembaganya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
KPU juga menyatakan pertimbangan MK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu ke depan.
“KPU menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya,” kata Afifuddin dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Afifuddin menjelaskan, keputusan KPU pada tahapan pencalonan Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Menurutnya, aturan tersebut hingga kini masih sah dan berlaku. Karena itu, proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU saat pencalonan Gibran mengacu pada mekanisme yang diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam pemeriksaan syarat pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.
KPU saat itu memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas presumption iustae causa atau praduga keabsahan. Prinsip tersebut menempatkan sebuah keputusan administrasi sebagai sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga atau pihak yang berwenang.
KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemeriksaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Kedua, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Ketiga, pada saat verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024, surat tersebut belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Atas dasar kondisi tersebut, KPU menyatakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran masih berstatus sah dan berlaku ketika proses verifikasi pencalonan dilakukan.
KPU Sebut Tak Ada Alasan Klarifikasi
KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen tersebut pada saat tahapan pencalonan 2023.
Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Menurut KPU, pada saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Pertimbangannya mencakup instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut.
KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu, selama tahapan pencalonan berlangsung.
Karena itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Meski demikian, KPU kini menyatakan menerima catatan MK mengenai pentingnya memperkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyoroti penerapan asas presumption iustae causa dalam proses verifikasi dokumen pencalonan. Menurut MK, prinsip tersebut perlu diperkuat dengan kecermatan dan kehati-hatian agar validitas, akurasi, serta kebenaran data yang diajukan dapat dipastikan secara lebih berlapis.
KPU menyatakan akan menghormati pertimbangan tersebut sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu.
“KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.”
“Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud.”
“Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” lanjutnya.
KPU Tegaskan Pembagian Kewenangan
Afifuddin juga menegaskan adanya pembagian kewenangan dalam proses pemeriksaan dokumen pendidikan calon.
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Pembagian kewenangan tersebut, menurut KPU, menjadi salah satu dasar digunakannya surat penyetaraan dalam proses pemeriksaan administratif pencalonan Gibran.
KPU tetap mengakui tanggung jawabnya dalam proses verifikasi dokumen yang dilakukan pada tahapan pencalonan Pilpres 2024.
Di sisi lain, putusan MK telah menjadi sorotan karena Mahkamah menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 secara prosedural memenuhi ketentuan saat diterbitkan, tetapi dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan ijazah atau surat tanda tamat belajar setingkat SMA yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.
KPU menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam konstitusi dan akan memberikan penjelasan terkait administrasi pencalonan berdasarkan arsip serta dokumen yang tersedia.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan KPU bahwa proses verifikasi Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia pada saat tahapan pencalonan berlangsung, sementara catatan MK akan menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat proses verifikasi pada pemilu mendatang.
News Feed
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
07 Oktober 2026 19:50
Pokja Bunda PAUD Makassar Terima Studi Tiru Pokja Bunda PAUD Mataram
07 Oktober 2026 19:44
Dinkes Pinrang Mulai Kampanye GERMAS di Tingkat Kecamatan
07 Oktober 2026 19:36
Pemprov Sulsel Jemput Atlet Peraih Medali Asian Games Aichi-Nagoya 2026
07 Oktober 2026 19:29
