Redaksi : Selasa, 06 Oktober 2026 23:12

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir.

Menurut MK, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi Gibran yang saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Mahkamah menilai status sebagai calon wakil presiden berakhir setelah calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir.

Atas dasar itu, MK berpandangan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah juga menegaskan, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

MK Tetap Periksa Perkara

Meski demikian, MK menyatakan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut secara formal.

Pertimbangan itu salah satunya didasarkan pada asas ius curia novit, yakni prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa suatu perkara hanya karena hukum yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam pemeriksaan perkara, MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan surat tersebut cacat administratif karena tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Fakta tersebut, menurut MK, juga diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Dalam keterangannya, tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK kemudian menilai dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Meski MK menemukan fakta mengenai tidak adanya bukti dokumen kelulusan yang dimaksud, perkara tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima.

Penyebabnya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU MK dan PMK yang berlaku, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Mereka berpendapat syarat tersebut merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat.

Para pemohon mendalilkan, apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, maka seseorang dinilai tidak sah sejak pencalonan, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, hingga tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.

Namun, dengan pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemohon tersebut, MK akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.