Redaksi
Redaksi

Senin, 05 Oktober 2026 18:02

Jelang Pilkades Serentak 2026, Dinas PMD Luwu Utara Tegaskan PPKD Wajib Netral

Jelang Pilkades Serentak 2026, Dinas PMD Luwu Utara Tegaskan PPKD Wajib Netral

Dinas PMD Luwu Utara memperkuat koordinasi PPKD dari 41 desa jelang Pilkades Serentak 2026. Panitia ditegaskan wajib netral, objektif, dan berpegang pada regulasi.

LUWU UTARA, BUKAMATANEWS — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara memperkuat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari 41 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pilkades Serentak 2026 yang digelar di Aula Bapperida Luwu Utara, Senin (5/10/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum untuk memastikan seluruh PPKD memiliki pemahaman yang sama terkait tahapan, ketentuan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Pilkades.

Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Andi Syarifah Muhaeminah, menekankan pentingnya independensi panitia dalam menjalankan seluruh tahapan pemilihan.

Menurutnya, PPKD harus mampu menjaga jarak dari seluruh kandidat dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon kepala desa mana pun.

“PPKD harus fair dan tidak berpihak kepada kandidat. Untuk persyaratan administrasi, semuanya harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pemeriksaan Calon Diminta Berpegang pada Regulasi

Selain menjaga netralitas, Dinas PMD juga memberikan perhatian khusus terhadap proses pemeriksaan persyaratan administrasi calon kepala desa.

PPKD diminta tidak membuat tafsir sendiri dalam menentukan kelayakan administrasi kandidat. Setiap pemeriksaan harus mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga seluruh calon mendapatkan perlakuan yang objektif dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan tersebut dinilai penting karena tahapan pemeriksaan administrasi menjadi salah satu bagian krusial dalam proses Pilkades.

Kesalahan dalam memahami atau menerapkan ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya.

Karena itu, seluruh PPKD diminta memahami secara utuh regulasi sebelum mengambil keputusan terkait proses pencalonan maupun tahapan pemilihan lainnya.

41 Desa Jadi Fokus Pengawasan

Dalam rapat koordinasi, Dinas PMD bersama PPKD juga membahas sejumlah persoalan teknis, mulai dari ketentuan administrasi calon hingga tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk mencegah perbedaan pemahaman antar panitia dalam menerapkan aturan di masing-masing desa.

Dinas PMD berharap penguatan koordinasi ini mampu memastikan pelaksanaan Pilkades di 41 desa berjalan tertib sejak tahap awal hingga seluruh rangkaian pemilihan selesai.

Selain tertib secara administratif, proses tersebut diharapkan berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas.

Dengan demikian, PPKD tidak hanya menjadi pelaksana teknis pemilihan, tetapi juga menjadi salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Lutra

Berita Populer