Redaksi : Kamis, 01 Oktober 2026 22:01
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK) belum menutup kemungkinan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut masih terus dikembangkan. KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK menyatakan pemanggilan Nusron maupun pihak lain akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.

Juru Bicara KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap perkembangan mengenai pemanggilan saksi akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.

“Termasuk pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak terkait dalam suatu penyidikan perkara, kami pasti akan update, kami akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum di KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Meski demikian, KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang akan dipanggil maupun jadwal pemeriksaannya.

“Siapa saja yang nanti dilakukan pemeriksaan, kapan waktunya, kami tentu belum bisa sampaikan saat ini. Kami pasti akan sampaikan pada waktunya untuk saksi siapapun, pihak siapapun,” ujarnya.

Budi menegaskan, peluang pemeriksaan terhadap Nusron tetap terbuka seiring perkembangan penyidikan.

“Kita lihat perkembangannya. Semuanya bergantung pada proses penyidikan yang berjalan, apakah ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan pendalaman, semuanya terbuka kemungkinan itu,” kata Budi.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sehari setelah OTT, KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat kementerian, pejabat pertanahan daerah, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK Geledah Sejumlah Ruangan ATR/BPN

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan menyasar tiga ruangan direktur jenderal serta beberapa ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami aliran dana, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. KPK" href="https://bukamatanews.id/tag/kpk">KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, peluang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN itu tetap terbuka apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.