JAKARTA, BUKAMATANEWS — Pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Keberadaan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di 38 provinsi didorong untuk lebih aktif menjangkau persoalan pelayanan publik hingga kabupaten dan kota.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menilai optimalisasi perwakilan Ombudsman di daerah menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses pengaduan ketika menghadapi dugaan maladministrasi atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mengusulkan penguatan sinergi antara Ombudsman di daerah dengan anggota Komisi II DPR RI yang memiliki daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dorongan tersebut disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI yang membahas laporan kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di kementerian dan lembaga, di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Taufan, keberadaan perwakilan Ombudsman di seluruh provinsi merupakan modal penting untuk memperluas jangkauan pengawasan. Karena itu, lembaga tersebut diharapkan tidak hanya menaruh perhatian pada persoalan di tingkat pusat, tetapi juga aktif mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
“Saya sudah memberikan pendalaman dan pandangan, Ombudsman mulai sekarang dan ke depan bukan hanya persoalan sidak (ke Lapas Cibinong) kemarin, tapi kita mau lihat nyalinya sampai ke daerah. 38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan.
Masyarakat Belum Tahu Saluran Pengaduan
Taufan menilai persoalan pelayanan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih beragam. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui lembaga atau saluran yang dapat diakses ketika hak mereka dalam memperoleh pelayanan publik tidak terpenuhi.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan bagi Ombudsman untuk memperluas sosialisasi sekaligus memperkuat keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan.
“Fungsi-fungsi pelayanan di kabupaten kota, di sebuah provinsi sesungguhnya banyak permasalahan. Cuma masyarakat enggak ngerti disalurkan ke mana. Dia tahu Ombudsman, tapi dia pikir ada nyalinya enggak,” kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
Ia menilai, pengawasan yang efektif harus hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, persoalan pelayanan publik tidak hanya diketahui setelah menjadi sorotan luas, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia.
Usulkan Sinergi Ombudsman dan Anggota Komisi II
Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Taufan mengusulkan agar kepala perwakilan Ombudsman di provinsi maupun daerah membangun koordinasi dengan anggota Komisi II DPR RI.
Menurutnya, anggota Komisi II memiliki dapil masing-masing yang dapat menjadi ruang kolaborasi dalam mengidentifikasi dan menyampaikan persoalan pelayanan publik di daerah.
“Saya bakal minta anggota Komisi II punya dapil semua. Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tutur Taufan.
Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Karena itu, sinergi antara Ombudsman dan Komisi II DPR RI diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus membuka ruang koordinasi agar persoalan pelayanan publik dari daerah dapat disampaikan dan ditindaklanjuti secara lebih efektif.
Taufan berharap optimalisasi perwakilan Ombudsman di 38 provinsi membuat keberadaan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut semakin dirasakan masyarakat.
Pengawasan yang menjangkau hingga kabupaten dan kota, menurutnya, penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kebutuhan masyarakat.
BERITA TERKAIT
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Sulsel dan Wajo Bidik Tambahan Pendapatan Daerah
-
MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan
-
Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026
-
Taufan Pawe Desak RS Paramount Makassar Ditutup Permanen: Jangan Ada Lagi Korban
-
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan