Redaksi : Senin, 28 September 2026 06:22

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belum mengubah jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, Husniah masih dapat menjalankan tugasnya selama belum dilakukan penahanan.

Andi Sudirman mengatakan, status tersangka tidak serta-merta menghentikan kewenangan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa harus tetap berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman kepada media, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, apabila Husniah nantinya ditahan, Wakil Bupati Gowa akan menjalankan tugas sementara hingga terbit keputusan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemprov Sulsel Sudah Berkomunikasi dengan Mendagri

Gubernur menegaskan, proses hukum yang tengah dihadapi Husniah merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkepentingan memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Gowa tidak terganggu.

Pemprov Sulsel juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, untuk membahas perkembangan situasi tersebut.

“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.

Andi Sudirman menambahkan, Pemprov Sulsel akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap Bupati Gowa. Langkah administratif akan ditempuh apabila terdapat ketentuan lebih lanjut yang harus dijalankan.

Sikap tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan daerah sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.