Redaksi
Redaksi

Senin, 28 September 2026 18:57

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi

Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Menyalahi Aturan di Lapas, Lima Pejabat Cibinong Dinonaktifkan

Dirjenpas Mashudi memerintahkan pembongkaran bangunan yang tak sesuai aturan setelah temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan.

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berbuntut pada instruksi pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan, seluruh bangunan yang tidak memenuhi aturan harus ditertibkan, termasuk dibongkar jika terbukti menyalahi ketentuan.

Instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan (Karutan), serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

"Saya sudah sampaikan kepada seluruh Kalapas, Karutan, KPLP, kalau memang bangunan itu tidak sesuai dengan aturan, ya kita atur dan kita bongkar," kata Mashudi usai RDP Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi menyebut surat instruksi pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan juga telah dikirimkan kepada seluruh Kakanwil dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Pemasyarakatan.

Ia menegaskan, jajaran yang tidak menjalankan perintah tersebut akan dikenai tindakan tegas.

"Kalau memang nanti Kakanwil, Kalapas tidak melaksanakan itu, kita akan tindak tegas," ucap Mashudi.

13 Rumah Dinas di Bantaran Ciliwung Didalami

Khusus di Lapas Cibinong, pemeriksaan internal masih berlangsung terhadap sejumlah bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman.

Salah satu yang diperiksa adalah 13 rumah dinas yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung. Bangunan tersebut diketahui belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Mashudi mengatakan, pemeriksaan mencakup aspek administrasi, status aset, hingga pemanfaatan bangunan. Namun, ia belum dapat memastikan sumber pembiayaan pembangunan rumah-rumah tersebut.

"Kalau tidak dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ya kita bongkar," kata Mashudi.

Lima Pejabat Struktural Dinonaktifkan

Penanganan temuan Ombudsman juga berlanjut pada pemeriksaan jajaran Lapas Cibinong. Sebanyak lima pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman internal.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, membenarkan langkah tersebut.

Lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kalapas, Kepala KPLP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Rudi, pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap penyebab dan kronologi munculnya berbagai dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong.

Ombudsman Sempat Ditolak Masuk Lapas

Temuan tersebut bermula dari kunjungan mendadak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Tim Ombudsman tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan melapor kepada petugas. Namun, mereka diminta menunggu arahan Kalapas sebelum diperbolehkan masuk.

Anggota Ombudsman, Syafrida, mengungkapkan timnya tidak mendapat izin masuk meski telah menunggu sekitar setengah jam.

"Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Setelah tidak memperoleh izin, tim meninggalkan ruang resepsionis dan menunggu di kantin area lapas. Dari lokasi itu, mereka melihat pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dan kemudian menanyakannya kepada petugas.

"Di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas II Cibinong," ungkap Syafrida.

Tim kemudian memperoleh informasi bahwa area di balik pagar tersebut merupakan kompleks rumah dinas Kalapas. Setelah masuk ke area itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian.

"Kemudian kami, kebetulan tim sudah ada yang masuk duluan, kemudian kami menanyakan, ini ada apa di balik pagar ini? Dijawab adalah di balik itu ada rumah dinas Kalapas Kelas 2 Cibinong," katanya.

Temukan Hunian Mirip Vila hingga Simulator Golf

Dalam penelusuran tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang bentuknya disebut menyerupai homestay atau vila, serta rumah petak di beberapa titik.

Petugas di lokasi menyebut salah satu bangunan sebagai rumah asimilasi. Namun, saat memeriksa bagian dalamnya, tim menemukan sejumlah fasilitas rumah tangga.

"Ketika ditanyakan petugas menyampaikan bahwa itu rumah tersebut adalah rumah asimilasi. Nah kemudian kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya," ujarnya.

Ombudsman juga menemukan warga binaan di salah satu bangunan. Syafrida mengatakan warga binaan tersebut masuk ke kamar setelah mengetahui kedatangan tim Ombudsman.

"Nah kemudian ketika mereka menyadari bahwa ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar," ujar Syafrida.

Penelusuran kemudian berlanjut ke sejumlah titik lain. Berdasarkan pemetaan Ombudsman, area tersebut memiliki fasilitas parkir mobil mewah, beberapa hunian, fasilitas gym, kolam, hingga simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

"Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam," tuturnya.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas, termasuk penelusuran status aset, sumber pembiayaan, dan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Lapas Cibinong