Redaksi
Redaksi

Selasa, 22 September 2026 12:26

Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Wapres Dibatalkan

Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan di MK. Pemohon meminta penetapan cawapres hingga pelantikan wakil presiden dibatalkan.

Mereka menilai ketentuan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Menurut para Pemohon, syarat tersebut berkaitan dengan keabsahan proses pencalonan hingga pelantikan.

Dalil tersebut tidak diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa PHPU Presiden sebelumnya.

Para Pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan merupakan conditio praecedens atau syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, mereka menilai status pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan calon yang bersangkutan perlu dipersoalkan secara hukum.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.

Soroti Dokumen Penyetaraan Pendidikan

Persoalan utama yang diajukan para Pemohon berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Para Pemohon menekankan penggunaan kata “tamat” dalam aturan tersebut. Menurut mereka, kelulusan pendidikan harus dibuktikan melalui dokumen seperti ijazah, sertifikat, atau diploma.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyebut belum pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran. Menurut para Pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat dengan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Para Pemohon turut menyatakan bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka juga menyinggung peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 yang dinilai tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Denny Indrayana Pertanyakan Proses Penerbitan Suket

Sementara itu, Denny Indrayana menyoroti waktu diperolehnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menyebut dokumen tersebut baru diperoleh pada 2026.

Menurut Denny, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada awalnya tidak menyerahkan dokumen tersebut. Permintaan informasi kemudian berlanjut melalui proses di Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi, salah satu Pemohon.

Putusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, Bonatua memperoleh surat keterangan penyetaraan tersebut secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui email pada 16 April 2026.

Denny menilai dugaan persoalan administratif dan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) perlu ditelusuri melalui proses penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Ia menyebut upaya memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket belum berhasil. Dalam perkara di KIP, Bonatua disebut hanya memperoleh surat keterangan penyetaraan tanpa dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitannya.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.

Denny kemudian mengangkat persoalan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan Gibran dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena proses Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjut dilantik?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari argumentasi para Pemohon dalam meminta MK menguji persoalan keabsahan pencalonan Gibran.

Pemohon Minta Penetapan Gibran Dibatalkan

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan. Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan.

Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan lainnya meliputi:

Pembatalan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Perintah kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang guna memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Seluruh tuntutan tersebut merupakan permintaan para Pemohon yang masih harus diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangannya.

Sidang Lanjutan Digelar 23 September

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB.

Agenda sidang meliputi mendengarkan jawaban dari Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan Pihak Terkait.

Sidang tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam pemeriksaan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan konsekuensi hukumnya terhadap proses pencalonan serta pelantikan wakil presiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Denny Indrayana #Ijazah Gibran #ijazah jokowi