JAKARTA, BUKAMATANEWS - Korupsi" href="https://bukamatanews.id/tag/komisi-pemberantasan-korupsi">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. Telah diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi, Selasa, 15 September 2026.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Politisi/swasta Fahd El Fouz; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugianto; Muhammad Fakhry; Erwin; Rizal Pahlefi; Dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/ BPN Lampri.
Sebelumnya, KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah koper, kardus, dan boks dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. (*)
BERITA TERKAIT
-
MAKI: KPK Bisa Jemput Paksa Dua Tersangka Anggota DPR untuk Tuntaskan CSR BI
-
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus KLM Nurul Salsa, 14 Korban Belum Ditemukan
-
Pemprov Sulsel dan Koorsup KPK Perkuat Pengawasan MYP 2025–2027, Tinjau Proyek di Pinrang, Sidrap, dan Wajo
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini