Sengketa Tiga Bidang Lahan Hambat Jembatan Kembar Barombong, Pemkot Makassar Kejar Kepastian Hukum
Pembangunan Jembatan Kembar Barombong terhambat sengketa tiga bidang lahan. Pemkot Makassar mengejar kepastian hukum sebelum pembebasan lahan.
Untuk menghindari kesalahan pembayaran, Dinas Pertanahan tidak ingin menyerahkan uang ganti kerugian kepada pihak yang masih bersengketa.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti kerugian melalui pengadilan sampai terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak menerimanya.
"Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana," ujar Sri.
Dengan mekanisme tersebut, proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.

"Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini," tuturnya.
Sementara itu, bidang kedua yang dikuasai Rabaya memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah.
Berbeda dengan lahan Letkol Amsal Sampetondok yang telah memiliki SHM, tanah Rabaya memiliki dasar alas hak berupa surat keputusan tanah redistribusi.
Sri menyebut salah satu dokumen yang menjadi dasar penguasaan adalah SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964. Dokumen tersebut berkaitan dengan tanah program *land reform* tahun 1964, disertai sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Namun, persoalan utama bidang tersebut adalah status tanah yang belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Menurut Sri, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melihat riwayat tanah secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen lama.
"Jangan dibalikkan status sertifikat," tegas Sri.
Perbedaan status dan dokumen kepemilikan, lanjut dia, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian.
Lahan Ketiga Juga Belum Clear
Persoalan serupa ditemukan pada bidang ketiga yang dikuasai Jasmani Agi. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Dasar penguasaan lahan berupa surat pelepasan hak. Dalam dokumen yang diverifikasi terdapat surat keterangan perolehan hak atas tanah negara tertanggal 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010, serta dokumen perpajakan berupa SPPT.
Namun, bidang tersebut juga belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan masih masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.
Pemerintah Kota perlu memastikan kedudukan hukum surat pelepasan hak tersebut, termasuk apakah dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan semakin kompleks setelah penelusuran menemukan sertifikat hak atas tanah milik GMTD yang diterbitkan pada 2003.
Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang harus ditelusuri karena GMTD mengklaim wilayah yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.
Sri menyebut sertifikat GMTD secara kronologis terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat milik Letkol Amsal Sampetondok yang diterbitkan pada 2008.
"Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD," bebernya.
Perbedaan tahun penerbitan sertifikat tersebut menjadi salah satu aspek yang masih harus ditelusuri lebih jauh.
Pemerintah tidak hanya perlu melihat siapa yang memiliki dokumen, tetapi juga memastikan dasar penerbitan, riwayat bidang tanah, batas-batas lahan, proses pemecahan atau peralihan hak, serta kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan.
Hal tersebut penting karena pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diberikan kepada pihak yang secara hukum dinyatakan berhak.
Pemkot Kejar Lahan Clean and Clear
Pemkot Makassar kini berupaya mencari jalan keluar agar persoalan pertanahan tidak menghambat pembangunan Jembatan Kembar Barombong.
Di satu sisi, Pemkot memiliki kewajiban menyelesaikan pembebasan lahan sesuai pembagian tugas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati agar proses pembayaran ganti kerugian tidak memunculkan persoalan hukum baru.
"Kondisi tiga bidang tanah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Jembatan Kembar Barombong bukan semata-mata terkait ketersediaan anggaran, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan sebagai landasan jembatan," tegas Sri.
Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar masih melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen untuk memastikan pihak yang benar-benar memiliki hak atas masing-masing bidang.
Jika sengketa belum dapat diselesaikan secara langsung, mekanisme konsinyasi di pengadilan menjadi salah satu opsi agar proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang nantinya dinyatakan sebagai pemilik atau pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
Penyelesaian lahan menjadi tahapan krusial karena pembangunan fisik baru dapat dilanjutkan setelah lahan dinyatakan bebas dan memiliki status hukum yang jelas.
Setelah persoalan tersebut tuntas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
"Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix," pungkas Munafri.
Pemkot berharap penyelesaian persoalan lahan segera menemukan titik terang. Dengan begitu, Jembatan Kembar Barombong yang direncanakan memiliki panjang sekitar 400 meter dapat segera diwujudkan sebagai salah satu solusi mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan.
News Feed
Sekda Luwu Utara Dorong Mahasiswa KKN UIN Palopo Belajar dari Masyarakat
03 September 2026 17:12
PSM Makassar Hadapi Ujian Perdana di GBLA, Darije Kalezic Ditantang Putus Tren Negatif
03 September 2026 16:39
MYP Infrastruktur Jalan Provinsi On The Track, Gubernur Sulsel: Lebih 300 Km Sudah Tertangani
02 September 2026 22:30
Berita Populer
Gelar Peringatan Maulid Nabi, Plt Dirut PDAM Makassar Ajak Pegawai Hadirkan Keteladanan Rasulullah
04 September 2026 08:35
