Sengketa Tiga Bidang Lahan Hambat Jembatan Kembar Barombong, Pemkot Makassar Kejar Kepastian Hukum
Pembangunan Jembatan Kembar Barombong terhambat sengketa tiga bidang lahan. Pemkot Makassar mengejar kepastian hukum sebelum pembebasan lahan.
### Kebutuhan Lahan Capai Tiga Hektare

Jembatan Kembar Barombong direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter. Untuk pembangunan landasan jembatan, Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan melakukan identifikasi terhadap lahan yang dibutuhkan.
"Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan," katanya.
Dari hasil identifikasi, kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare.

Namun, persoalan tidak merata di seluruh lokasi. Munafri menyebut lahan di sisi utara relatif tidak bermasalah dan telah berstatus *clear and clean*. Kendala justru berada di sisi selatan.
"Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan," ungkapnya.
Jika melintas dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan. Kawasan tersebut berkaitan dengan kepemilikan PT GMTD.
Di sisi lain, terdapat warga yang mengklaim kepemilikan lahan dengan dokumen masing-masing. Persoalan semakin kompleks setelah ditemukan adanya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) milik GMTD.
"Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana," ungkap Munafri.
Karena itu, Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar harus memastikan status dan riwayat kepemilikan lahan sebelum proses pembayaran dilakukan.
Pemkot tidak ingin pembayaran ganti kerugian justru diberikan kepada pihak yang kemudian terbukti bukan pemilik atau pihak yang secara hukum berhak.
Dinas Pertanahan Temukan Tiga Alas Hak
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas serta riwayat kepemilikan masing-masing bidang tanah yang terdampak pembangunan.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan tiga pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
" Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi," ungkapnya.
Persoalan semakin rumit karena terdapat klaim dari PT GMTD serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga di sekitar lokasi pengadaan tanah.
Untuk bidang pertama, lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok terdampak pembangunan sekitar 520 meter persegi. Bidang tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas dan telah memiliki sertifikat hak milik.
"Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi, sudah bersertifikat 1.175 meter persegi," jelas Sri.
Sertifikat tersebut tercatat sebagai SHM Nomor 244, dengan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.
Meski telah memiliki sertifikat, bidang tersebut tetap perlu diverifikasi karena terdapat klaim dan gugatan atas kawasan yang terdampak pembangunan.
News Feed
Sekda Luwu Utara Dorong Mahasiswa KKN UIN Palopo Belajar dari Masyarakat
03 September 2026 17:12
PSM Makassar Hadapi Ujian Perdana di GBLA, Darije Kalezic Ditantang Putus Tren Negatif
03 September 2026 16:39
MYP Infrastruktur Jalan Provinsi On The Track, Gubernur Sulsel: Lebih 300 Km Sudah Tertangani
02 September 2026 22:30
Berita Populer
Gelar Peringatan Maulid Nabi, Plt Dirut PDAM Makassar Ajak Pegawai Hadirkan Keteladanan Rasulullah
04 September 2026 08:35
