Wali Kota Makassar Pastikan Akses Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Asrama TNI
02 September 2026 20:05
DPR mendorong hukuman maksimal hingga hukuman mati bagi pelaku karhutla. Robert J. Kardinal menilai sanksi tegas diperlukan untuk memutus siklus kebakaran hutan.
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun dinilai membutuhkan respons hukum yang lebih tegas. Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendorong pelaku karhutla yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Menurut Robert, karhutla bukan lagi sekadar persoalan lingkungan yang muncul secara musiman. Kebakaran yang berulang selama puluhan tahun telah menimbulkan dampak berantai, mulai dari kerusakan ekosistem dan kerugian ekonomi hingga gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas masyarakat, bahkan korban jiwa.
“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” tegas Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Karhutla Jadi Ancaman Kesehatan

Robert menilai pendekatan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat aspek pencegahan, pengawasan serta penindakan terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran.
Dampak karhutla, kata dia, telah dirasakan langsung masyarakat di sejumlah daerah.
Di Kalimantan Tengah, misalnya, Dinas Kesehatan mencatat sebanyak 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga minggu ketiga Agustus 2026. Kasus tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota.
Sementara di Kalimantan Selatan, kondisi kualitas udara sempat berada pada level mengkhawatirkan. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru dilaporkan melonjak hingga 480 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori berbahaya bagi kesehatan.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. ISPA bahkan tercatat menggeser hipertensi sebagai penyakit yang paling banyak ditemukan.
“Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tegas Robert.
Ribuan Hektare Lahan Terbakar
Ancaman karhutla juga terlihat dari luas kawasan yang terbakar. Di Riau, luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 16.277,50 hektare.
Bagi Robert, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih jauh dari selesai dan membutuhkan kebijakan yang lebih serius, khususnya dalam mencegah pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Kerugian akibat karhutla, lanjut mantan Bendahara DPP Golkar tersebut, juga tidak dapat dihitung hanya berdasarkan luasan hutan dan lahan yang terbakar.
Ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakat ikut menanggung dampak melalui gangguan kesehatan. Aktivitas pendidikan, transportasi dan perekonomian juga dapat terganggu, sementara masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam berpotensi kehilangan sumber penghidupan.
“Kerugian bukan hanya berapa hektare yang terbakar. Ada kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi, ekonomi, dan kehidupan warga yang ikut terdampak,” ujarnya.
Kejar Aktor di Balik Pembakaran
Karena itu, Robert mendorong penguatan sanksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
RUU Kehutanan tersebut telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 setelah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Robert, revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum untuk membenahi berbagai kelemahan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.
Penindakan, kata dia, tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat juga harus mampu menelusuri pihak yang memerintahkan, membiayai maupun memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran.
“Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” kata Robert.
Ia juga menyoroti tata kelola pembukaan lahan yang dinilai berpotensi berkontribusi terhadap kerusakan hutan. Praktik pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk di sektor perkebunan sawit, menurutnya harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi pintu masuk deforestasi maupun kebakaran.
“Ini yang paling parah. Hutannya ditebang habis, sampai akarnya dicabut. Sementara kewajiban reboisasi oleh pemegang izin HPH tidak pernah dilakukan dengan serius. Ini yang harus kita benahi dalam revisi UU Kehutanan,” tegasnya.
Belajar dari Langkah Aljazair
Robert menilai hukuman maksimal diperlukan untuk menciptakan efek jera. Menurutnya, selama keuntungan ekonomi dari pembakaran lahan masih dianggap lebih besar dibandingkan risiko hukum yang dihadapi, praktik tersebut berpotensi terus berulang.
Gagasan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan, kata Robert, juga dapat dipertimbangkan dengan melihat langkah yang ditempuh Pemerintah Aljazair.
Presiden Abdelmadjid Tebboune dilaporkan memerintahkan Menteri Kehakiman menyiapkan amendemen hukum pidana yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan.
Langkah tersebut diambil setelah rangkaian kebakaran hutan di negara itu menewaskan 12 orang.
Robert menilai kebijakan Aljazair dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam memperkuat regulasi terkait kejahatan kehutanan.
“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.
Selain memperberat hukuman pidana, Robert juga mendorong penerapan perampasan aset terhadap pelaku kejahatan kehutanan.
Menurutnya, pelaku tidak cukup hanya dijatuhi hukuman badan. Keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan juga harus dapat dirampas agar insentif finansial di balik praktik pembakaran hutan dapat diputus.
Komisi III DPR sebelumnya telah memasukkan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Peralatan Pemadam Perlu Diperkuat
Di sisi lain, Robert meminta pemerintah memperkuat perlindungan dan dukungan terhadap petugas pemadam karhutla yang berada di lapangan.
Ia menilai petugas masih menghadapi berbagai keterbatasan peralatan, terutama pompa air, sementara mereka harus berhadapan langsung dengan risiko kebakaran yang dapat meluas dalam waktu cepat.
Menurut Robert, penguatan penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan hingga pemulihan lingkungan.
Revisi UU Kehutanan, kata dia, juga tidak boleh sekadar menghasilkan perubahan administratif. Regulasi tersebut harus mampu memutus siklus karhutla yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Jangan setiap tahun kita bicara hal yang sama, kebakaran terjadi, asap muncul, masyarakat menderita, kemudian setelah itu selesai. Tahun berikutnya terjadi lagi. Ini harus diputus,” kata Robert.
Ia menegaskan, pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas harus ditempatkan sebagai kejahatan serius.
Jika perbuatan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat hingga korban jiwa, maka pelaku harus mendapatkan hukuman yang sepadan dengan akibat yang ditimbulkan.
“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” pungkas Robert.
02 September 2026 20:05
02 September 2026 19:49
02 September 2026 17:20
02 September 2026 17:16
02 September 2026 16:51