Redaksi
Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 21:37

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi

Besok Tiga Kepala Daerah Jadi Saksi Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Pernah Duduk di Banggar DPRD

Soetarmi mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut akan diarahkan pada proses perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Ketiganya dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (1/9/2026).

Mereka yakni Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, serta Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.

Ketiga kepala daerah tersebut akan dimintai keterangan karena saat proyek pengadaan bibit nanas tersebut berlangsung, mereka masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel dan tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, membenarkan rencana pemeriksaan ketiganya dalam persidangan, dilansir rakyatsulsel.co

"Mantan pimpinan DPRD Sulsel. Anggota Banggar," kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Menurut Soetarmi, ketiganya sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Kejati Sulsel ketika perkara dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Namun, setelah perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan, keterangan mereka kembali dibutuhkan untuk membantu mengungkap secara lebih terang proses pengadaan proyek bibit nanas tersebut.

"Mereka Banggar. (Dulu) sempat diperiksa, tapi masih dalam tahap penyidikan. Ini kan sudah penuntutan (tahapan sidang)," jelasnya.

Dalami Penganggaran Proyek Rp60 Miliar

Soetarmi mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut akan diarahkan pada proses perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.

Jaksa akan menggali apakah proyek tersebut masuk dalam pembahasan dan penganggaran APBD Sulsel melalui mekanisme Banggar DPRD atau justru terdapat proses lain di balik penggunaan anggaran tersebut.

"Nanti di persidangan kita lihat kapasitasnya mereka. Ini ada unsur pimpinan dan selaku Banggar tentang perencanaan APBD. Apakah dianggarkan, kalau misalnya dianggarkan, masuk di mana. Kemudian pertanggungjawabannya seperti apa, itu semua kan ditanyakan ke mereka," ujar Soetarmi.

Sebaliknya, jika proyek tersebut tidak tercantum dalam penganggaran sebagaimana mestinya, jaksa juga akan mendalami alasan anggaran tersebut dapat digunakan untuk membiayai proyek pengadaan bibit nanas.

"Kalau misalnya tidak dianggarkan, kenapa bisa APBD itu dipakai," sambungnya.

Keterangan para mantan anggota Banggar DPRD Sulsel tersebut dinilai penting untuk mengurai tahapan pengadaan, terutama terkait proses perencanaan anggaran hingga pelaksanaan proyek.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini menyeret lima orang sebagai terdakwa. Seluruhnya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Kelima terdakwa tersebut yakni Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang disebut sebagai pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas.

Kemudian Rio Erlangga, pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Dua terdakwa lainnya adalah Ririn Riyan Saputra Ajnur, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan pasal yang didakwakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kasus Korupsi Bibit Nanas

Berita Populer