Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Stadion Sudiang Tetap Berjalan
22 Agustus 2026 22:00
Pemkot Makassar mengatur jam buang sampah pukul 20.00–05.00, memperketat pengawasan camat-lurah, serta mendorong digitalisasi retribusi melalui Lontara Plus.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat pengawasan kebersihan hingga tingkat kelurahan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengatur ulang waktu warga membuang sampah agar tidak lagi terjadi penumpukan di sejumlah titik pada siang hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meminta seluruh camat dan lurah turun langsung mengawasi kondisi kebersihan di wilayah masing-masing. Mereka tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat ketika menemukan persoalan sampah.
Penataan jadwal pembuangan sampah dari rumah tangga menjadi salah satu strategi yang didorong Pemkot Makassar. Warga diarahkan membuang sampah pada malam hingga dini hari sehingga sampah dapat langsung diangkut petugas pada pagi hari.
“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).

“Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” lanjutnya.
Armada Sampah Diminta Hindari Jam Sibuk
Selain mengatur waktu warga membuang sampah, Pemkot Makassar juga meminta jadwal operasional armada pengangkut disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
Andi Zulkifly meminta armada pengangkut sampah tidak beroperasi pada jam sibuk pagi maupun siang hari karena berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih terencana. Pengangkutan sampah harus mampu berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di jalan raya.
Di sisi lain, camat dan lurah diminta memastikan aturan waktu pembuangan tersebut benar-benar tersosialisasi hingga ke masyarakat.
Camat-Lurah Tak Boleh Hanya Tunggu Laporan
Andi Zulkifly menegaskan persoalan kebersihan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan laporan warga.
Para camat dan lurah diminta menjadikan pemantauan kebersihan sebagai kegiatan rutin, termasuk mengidentifikasi titik-titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.
“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” tegasnya.
Ia bahkan meminta pengawasan dilakukan setiap hari.
“Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka, tidak boleh hanya terima laporan,” tambahnya.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan sampah di Makassar belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Selain pengawasan, Pemkot Makassar juga menyiapkan penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti ketentuan waktu dan lokasi yang telah ditetapkan.
Retribusi Sampah Mulai Diarahkan ke Sistem Digital
Tak hanya membenahi pola pembuangan dan pengangkutan, Pemkot Makassar juga tengah membangun sistem pengelolaan retribusi sampah yang lebih tertib dan transparan.
Andi Zulkifly meminta camat, lurah serta Ketua RT/RW ikut menggalakkan pembayaran retribusi sampah secara digital.
Salah satu instrumen yang disiapkan adalah aplikasi layanan publik Lontara Plus.
Melalui digitalisasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat membayar berbagai layanan dengan lebih mudah sekaligus membantu pemerintah memastikan penerimaan daerah tercatat secara transparan.
Namun, Andi Zulkifly mengakui sosialisasi Lontara Plus masih perlu diperluas karena belum seluruh masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi aplikasi tersebut.
“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.
Ia meminta seluruh camat, lurah dan Ketua RT/RW menjadi ujung tombak sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut.
“Kami mengimbau kepada semua camat, lurah dan Ketua RT/RW untuk melakukan sosialisasi Lontara Plus ini. Kita memang masih harus memperbanyak sosialisasi untuk mendownload aplikasi ini,” katanya.
Dengan layanan digital, masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan hanya untuk mengurus kebutuhan tertentu.
“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuhnya.
Lontara Plus Disiapkan untuk Retribusi Sampah
Andi Zulkifly menjelaskan, Lontara Plus saat ini telah digunakan untuk sejumlah layanan publik, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta layanan administrasi kependudukan.
Ke depan, aplikasi tersebut akan dikembangkan agar dapat mendukung pembayaran retribusi sampah, khususnya bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran layanan tersebut.
Pemkot Makassar juga melakukan evaluasi terhadap penerapan pembayaran digital yang sudah berjalan di sejumlah wilayah.
Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, misalnya, disebut telah mulai menerapkan pembayaran retribusi sampah secara digital, termasuk melalui QRIS.
“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.
Pengalaman dari wilayah tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama seluruh camat untuk menentukan pola pembayaran retribusi yang paling efektif.
“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.
Data Rumah Jadi Basis Retribusi Sampah
Sebelum sistem pembayaran retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke Lontara Plus, Pemkot Makassar terlebih dahulu menyiapkan database wajib retribusi.
Data tersebut akan dihimpun hingga tingkat kelurahan dan kecamatan melalui sistem informasi manajemen kelurahan yang tengah disiapkan.
Andi Zulkifly mengatakan pendataan tersebut diperlukan agar pemerintah mengetahui secara pasti jumlah rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah.
“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.
Menurutnya, satuan yang digunakan dalam retribusi sampah adalah rumah, bukan jumlah meteran listrik maupun objek PBB.
“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan meteran listrik sebagai dasar pendataan berpotensi menimbulkan ketidakakuratan karena dalam satu bangunan bisa terdapat lebih dari satu meteran listrik, khususnya pada rumah kos.
Hal serupa berlaku pada data PBB. Satu bangunan dapat memiliki lebih dari satu objek PBB sehingga tidak bisa menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan objek retribusi sampah.
“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” kata Zulkifly.
“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” tambahnya.
Karena itu, camat diminta menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melakukan pendataan rumah secara akurat. Data tersebut nantinya dimasukkan ke dalam database dan menjadi basis pengembangan sistem pembayaran digital.
“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelasnya.
Digitalisasi Didorong untuk Perkuat Transparansi
Menurut Andi Zulkifly, digitalisasi pembayaran bukan sekadar memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sistem tersebut juga penting untuk memperkuat transparansi dan pengawasan penerimaan retribusi daerah.
Ia mendorong pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui sistem digital agar setiap transaksi tercatat dan dapat dipantau.
“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1x24 jam harus masuk ke dalam kas negara,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, Pemkot Makassar berharap penerimaan retribusi sampah dapat lebih terukur sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setiap kecamatan nantinya memiliki target penerimaan retribusi sesuai potensi wajib retribusi di wilayah masing-masing. Namun, seluruh penerimaan tetap masuk ke rekening kas Pemerintah Kota Makassar.
“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening Kas Negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.
Besaran target masing-masing kecamatan akan disesuaikan dengan database dan potensi wajib retribusi yang berhasil dihimpun.
“Jadi sesuai dengan database atau data potensi yang dimiliki oleh wilayah masing-masing kecamatan,” tegasnya.
Pemkot Makassar berharap pembenahan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perilaku warga membuang sampah, pengangkutan oleh armada, pengawasan camat dan lurah, hingga sistem pembayaran retribusi.
Jika seluruh mata rantai tersebut berjalan terintegrasi, pemerintah optimistis persoalan sampah dapat ditangani lebih efektif sekaligus menciptakan sistem penerimaan daerah yang lebih transparan.
“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya.
22 Agustus 2026 22:00
22 Agustus 2026 19:09