Redaksi
Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 22:18

Viral Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, DPP BKPRMI Resmi Laporkan Dugaan Penistaan Agama ke Bareskrim Polri

Viral Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, DPP BKPRMI Resmi Laporkan Dugaan Penistaan Agama ke Bareskrim Polri

Tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di festival musik The Sounds Project memicu kemarahan. DPP BKPRMI resmi melapor ke Bareskrim Polri, minta EO, merek, dan seluruh pihak terkait diperiksa serta dikawal hingga tuntas.

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama yang tengah memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat. Kasus ini bermula dari sebuah aktivitas promosi minuman keras (miras) yang berlangsung dalam rangka festival musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat adanya tantangan atau challenge yang mewajibkan peserta menghafalkan atau membaca Surah Ad-Duha dari Al-Qur’an sebagai syarat mendapatkan hadiah berupa minuman keras gratis. Tindakan ini dinilai sangat tidak pantas dan merendahkan kesucian kitab suci umat beragama.

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan langkah hukum ini diambil karena persoalan tersebut dianggap sangat serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kejadian dalam media penyimpanan, untuk mendukung laporan bernomor 094.B/DPPBKPRMI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut.

“Dugaan pelanggaran kasus SARA ini terjadi pada 9 Agustus 2026 saat festival musik berlangsung. Terlihat jelas pihak tenant merek miras melakukan promosi dengan iming-iming hadiah gratis bagi siapa saja yang bersedia menyetorkan hafalan Surah Ad-Duha,” ungkap Nanang di Jakarta, Kamis (13/8).

Dalam laporan tersebut, DPP BKPRMI meminta kepolisian memeriksa empat pihak yang dinilai bertanggung jawab, yaitu merek Newport, perusahaan induknya OT Group, pembawa acara atau MC di lokasi stan, hingga pengunjung yang mengikuti tantangan tersebut.

Nanang menegaskan langkah ini bukan sekadar mempermasalahkan promosi dagang, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga kehormatan Al-Qur’an dan nilai-nilai keagamaan di ruang publik. “Kami harap aparat menindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai aturan. Dan kami tegaskan: kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Proses penyampaian laporan dilakukan langsung oleh jajaran Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI ke kantor Bareskrim Mabes Polri hari ini. Advokat LBHA BKPRMI, Musa Marasabessy, SH, mengonfirmasi laporan telah diterima dan mendapatkan tanda terima resmi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, rekan advokat lainnya, Karunia Fitriadi, SH., MH., menilai tindakan yang terjadi sudah masuk kategori penistaan agama yang nyata dan sangat dikecam oleh seluruh jajaran BKPRMI. “Kami memohon kepolisian memproses hukum semua pihak yang terlibat. Seluruh keluarga besar BKPRMI di Indonesia bersatu mengawal proses ini hingga selesai,” ujarnya.

Ketua Dewan Penasehat DPW BKPRMI DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta penyidik tidak hanya memeriksa peserta tantangan, tetapi juga menelusuri peran Event Organizer (EO), MC, hingga pemilik merek dan pihak yang mengelola stan promosi. “Semua yang terlibat harus dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Agar kejadian serupa tidak terulang di kegiatan mana pun ke depannya,” tandasnya.

Ketua DPW BKPRMI DKI Jakarta, Nanang Jahidin, serta perwakilan lainnya juga menyambut baik langkah ini dan berharap proses hukum berjalan adil hingga menimbulkan efek jera. DPP BKPRMI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada penegak hukum, sebagai wujud komitmen menjaga martabat agama dan ketertiban bermasyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.