Redaksi : Selasa, 11 Agustus 2026 17:58

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pasien BPJS Kesehatan yang menjalani pengobatan rawat jalan di RSUD Daya Kota Makassar perlu memperhatikan jadwal kontrol yang tertera pada surat kontrol. Mulai 1 Agustus 2026, rumah sakit tersebut memberlakukan penyesuaian aturan pelayanan untuk memastikan antrean pasien lebih tertib, nyaman, dan tepat waktu.

Dalam ketentuan baru tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Pasien yang datang lebih awal dari jadwal pada surat kontrol tidak dapat memperoleh pelayanan rawat jalan.

Sementara pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih berkesempatan mendapatkan pelayanan, dengan terlebih dahulu melakukan penyesuaian ulang jadwal melalui reservasi online.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya RSUD Daya Makassar dalam mengatur alur kunjungan pasien, sekaligus mengoptimalkan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Antrean Online Wajib Diambil H-1

Selain memperhatikan tanggal kontrol, pasien BPJS juga diwajibkan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN paling lambat satu hari sebelum jadwal pemeriksaan atau H-1.

Ketentuan tersebut berlaku untuk membantu mengatur kedatangan pasien dan mengurangi penumpukan antrean di rumah sakit.

Bagi pasien yang ingin melakukan penyesuaian ulang tanggal kontrol karena terlambat dari jadwal semula, diwajibkan melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp RSUD Daya Makassar di nomor 0811-4440-1488.

Konfirmasi tersebut harus dilakukan maksimal H-1 sebelum tanggal pelayanan yang diinginkan.

Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani di IGD

RSUD Daya Makassar juga menegaskan bahwa ketentuan jadwal kontrol rawat jalan tidak berlaku untuk kondisi kegawatdaruratan medis.

Pasien yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medis.

Melalui pemberlakuan aturan ini, RSUD Daya Makassar mengimbau seluruh peserta BPJS Kesehatan agar memperhatikan tanggal kontrol, melakukan reservasi sesuai ketentuan, serta mengonfirmasi perubahan jadwal lebih awal.

Kepatuhan terhadap prosedur tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan yang lebih teratur, efektif, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pasien.