Polisi Geledah Kantor hingga Rujab Bupati Gowa, Dalami Dugaan Pungli PBG
21 September 2026 20:28
RUU Reforma Agraria melaju ke paripurna setelah DPR dan pemerintah sepakat. Aturan ini mengatur konflik agraria, pemulihan hak, dan redistribusi tanah.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Upaya menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlarut memasuki babak baru. DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Keputusan itu menjadi penanda berakhirnya pembahasan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria. Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke tahap berikutnya.
RUU ini dinilai menjadi salah satu instrumen hukum yang diarahkan untuk menjawab persoalan konflik agraria, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, pemulihan hak masyarakat, hingga redistribusi tanah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Pembahasan dilakukan secara intensif pada 17–21 September 2026 dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dari ratusan DIM tersebut, pembahasan menghasilkan sejumlah perubahan substansi dan struktur RUU.
Hasil pembahasan kemudian dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Salah satu substansi penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah mekanisme penyelesaian konflik agraria. Penyelesaian diarahkan agar berlangsung secara efektif dan transparan, dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
RUU tersebut juga mengatur pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai bagian dari penataan aset. Dalam kondisi tertentu, pengembalian tanah kepada pihak yang berhak menjadi salah satu mekanisme yang dapat ditempuh. Jika pengembalian tidak memungkinkan, RUU mengatur kemungkinan pemberian tanah pengganti.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria yang dapat mempertimbangkan sejumlah persoalan, antara lain ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Kelompok yang menjadi subjek reforma agraria juga mendapat perhatian. Di antaranya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat penguatan kelembagaan. Salah satu substansi yang dibahas adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut nantinya diarahkan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas. Partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat turut menjadi bagian dari materi yang dibahas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menyampaikan harapan agar RUU tersebut dapat memberikan formula yang lebih jelas sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan lebih cepat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Dasco meminta persetujuan rapat untuk membawa RUU tersebut ke tahap berikutnya.
"Setuju," jawab peserta rapat secara serentak.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini tinggal menunggu pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Berdasarkan jadwal DPR, Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (22/9/2026) salah satunya akan mengagendakan pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Jika disahkan, undang-undang tersebut akan menjadi salah satu landasan hukum baru dalam penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat, serta pelaksanaan redistribusi tanah.
21 September 2026 20:28
21 September 2026 20:08
21 September 2026 18:54
21 September 2026 18:29
21 September 2026 11:08
21 September 2026 11:27
21 September 2026 17:58
21 September 2026 16:34