BI dan BOTASUPAL Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Palsu Temuan Januari 2025 - Mei 2026
Bank Indonesia mengimbau masyarakat mengenali ciri keaslian Rupiah dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulsel memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu yang ditemukan dari laporan masyarakat dan perbankan sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah uang palsu yang telah ditemukan kembali masuk ke peredaran dan merugikan masyarakat.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Bayu Martanto, mengatakan, pemusnahan ribuan lembar uang palsu itu bukan sekadar menghilangkan barang bukti dari peredaran. Menurut dia, langkah tersebut juga merupakan pesan bahwa upaya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan dengan sinergi pemberantasan dan penegakan hukum.
"Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita," kata Bayu dalam kegiatan pemusnahan di Makassar, Selasa, 11 Agustus 2026.

Bayu mengatakan, Rupiah tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan negara. Karena itu, pemberantasan uang palsu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Bank Indonesia, aparat penegak hukum, perbankan hingga masyarakat.
Upaya pemberantasan uang palsu dilakukan melalui tiga pendekatan. Pertama, pendekatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.
Di Sulsel, edukasi tersebut dilakukan melalui institusi pendidikan, pelatihan bagi guru di berbagai kabupaten dan kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan.
Kedua, pendekatan preventif dilakukan dengan memperkuat unsur pengaman atau security features dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.
Adapun pendekatan ketiga bersifat represif, yakni melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penegakan hukum. Bentuknya antara lain pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi mengenai temuan uang palsu.
Kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan Rupiah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi itu mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan Rupiah sekaligus menentukan keasliannya.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat mengenali ciri keaslian Rupiah dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.
Pemusnahan 4.144 lembar uang palsu tersebut dihadiri unsur BOTASUPAL, Pengadilan Negeri Makassar, pimpinan perbankan di Sulawesi Selatan, serta sejumlah undangan lainnya.
Bank Indonesia menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan BOTASUPAL, perbankan, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. (*)
News Feed
PANDU JUARA Dapat Apresiasi Nasional, Bupati Luwu Timur Raih BDS Impact Award 2026
13 Agustus 2026 16:48
Pemkab Jeneponto Perkuat Digitalisasi Transaksi Pemerintahan melalui Optimalisasi ETPD
13 Agustus 2026 16:41
