Redaksi
Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 16:41

Cegah Alih Fungsi Sawah, Tasming Hamid Dukung Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Cegah Alih Fungsi Sawah, Tasming Hamid Dukung Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Wali Kota Parepare Tasming Hamid mendukung penetapan LP2B Sulawesi Selatan untuk mencegah alih fungsi sawah, melindungi lahan produktif, dan memperkuat ketahanan pangan.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Perlindungan lahan produktif dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pangan sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.

Komitmen tersebut ditunjukkan Tasming saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).

Rakor tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan itu, Tasming bersama para kepala daerah kabupaten/kota turut menandatangani berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengurangi luas lahan produktif dan mengancam keberlanjutan produksi pangan.

Target Lindungi Minimal 87 Persen Lahan Baku Sawah

Penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pemerintah provinsi diminta menetapkan dan menyampaikan usulan LP2B kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memenuhi target perlindungan minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Sulawesi Selatan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan lahan pertanian produktif tetap tersedia dan tidak mudah beralih fungsi untuk kepentingan lain yang dapat mengurangi kapasitas produksi pangan.

Perlindungan lahan pertanian juga menjadi bagian penting dalam mendukung agenda swasembada pangan nasional. Ketersediaan lahan yang memadai merupakan salah satu faktor penentu keberlanjutan produksi pertanian, selain dukungan infrastruktur, ketersediaan air, teknologi, dan kesejahteraan petani.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

## Parepare Dukung Kebijakan Pertanian Berkelanjutan

Partisipasi Pemerintah Kota Parepare dalam rakor tersebut mencerminkan dukungan terhadap upaya sinkronisasi kebijakan pertanahan dan perlindungan lahan pertanian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Penetapan LP2B diharapkan menjadi landasan dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif, sekaligus membantu pemerintah mengendalikan perubahan penggunaan lahan agar tidak berlangsung tanpa perencanaan.

Bagi pemerintah daerah, perlindungan lahan pertanian perlu berjalan seiring dengan pembangunan wilayah. Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan lahan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pembangunan tidak mengorbankan sumber daya pertanian yang strategis.

Upaya tersebut juga diharapkan memberi kepastian bagi keberlanjutan aktivitas pertanian serta menjaga potensi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pangan.

Melalui komitmen bersama pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota, penetapan LP2B di Sulawesi Selatan diharapkan mampu menjaga lahan pertanian produktif, memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Wali Kota Parepare Tasming Hamid