JAKARTA, BUKAMATANEWS - Pemerintah memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan perempuan di Cirebon berjalan tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan. Korban dipastikan memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta pemulihan secara menyeluruh melalui kolaborasi berbagai pihak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan, keadilan, serta pemulihan bagi korban. Menurutnya, setiap perempuan memiliki hak untuk hidup aman tanpa mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun.
"Setiap perempuan berhak hidup aman, bebas kekerasan, dan memperoleh perlindungan. Proses hukum dugaan tindak pidana harus berjalan tegas, profesional, transparan, akuntabel, serta berkeadilan," kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan penanganan korban kekerasan perempuan di Cirebon berjalan optimal dan terpadu. Koordinasi melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, layanan perlindungan, kesehatan, serta pendamping hukum bagi korban.
"Kami membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar korban memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan menyeluruh. Pendampingan korban harus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan hingga proses pemulihan berjalan optimal," ucap Arifah.
Arifah mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan korban sesuai ketentuan hukum berlaku. Terduga pelaku ditahan, menjalani pemeriksaan Propam Polri terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota kepolisian.
Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.
Arifah menegaskan, proses hukum mengedepankan perspektif korban sembari menghormati praduga tak bersalah. Anak mendapat pendampingan psikologis sesuai kepentingan.
"Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui UPTD PPA, SAPA 129. Pelaporan diperlukan agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan," ujar Arifah. (*)
BERITA TERKAIT
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Security Kampus di Bone
-
Aksi Brutal Sekelompok Remaja Serang Percetakan di Bone Terekam CCTV
-
Terdesak Karena Dikeroyok, Guru Pesantren di Bone Tikam Seorang Pemuda