JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap model Fitri Assiddikki, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 23 Juni 2026.
KPK menduga Fitri Assiddikki menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Anggota DPR RI, Heri Gunawan, dan diberikan satu unit mobil mewah seharga Rp1 Miliar.
"Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa Fitri Assiddikki juga menerima sejumlah uang senilai ratusan juta dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD), yang diketahui ditukar pada money changer.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023 mencuat setelah KPK menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Adapun modus operasi para tersangka, dana sosial tersebut diduga dicairkan melalui yayasan yang dikelola oleh kedua tersangka, namun dana tersebut tidak disalurkan untuk kegiatan sosial melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Satori diduga menerima sekitar Rp12,5 miliar dan Heri Gunawan menerima lebih dari Rp15 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan ke berbagai pihak, termasuk untuk pembelian kendaraan dan pemberian uang hingga miliaran rupiah kepada sejumlah pesohor/model yang diperiksa KPK sebagai saksi.
(*)
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel dan Koorsup KPK Perkuat Pengawasan MYP 2025–2027, Tinjau Proyek di Pinrang, Sidrap, dan Wajo
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
-
MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar