Delapan Daerah di Sulsel Resiko Tinggi Alami Penyempitan Ruang Sipil dan Krisis Ekologis
Penyempitan ruang sipil ‘civic space’ bukan sekadar isu demokrasi, melainkan katalisator utama yang mempercepat laju kerusakan lingkungan di Sulsel Ketika akses warga untuk mengawasi kebijakan ditutup, bentang alam kehilangan pelindung utamanya, memicu kenaikan indeks kerentanan ekologis di berbagai kabupaten/kota yang kini berada pada ambang batas yang mengkhawatirkan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Delapan daerah di Sulsel masuk dalam kategori resiko tinggi penyempitan ruang sipil dan krisis ekologis. Masing-masing Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, Bantaeng, Gowa, Sidrap, serta Barru dan Kota Makassar.

Hal tersebut terungkap dalam Diseminasi riset berjudul "Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan", yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel, di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat, 5 Juni 2026. Riset ini disusun selama empat bulan, Januari hingga April 2026, dan menjangkau tiga wilayah dengan karakter ekologis yang berbeda, yakni ekosistem pesisir Kota Makassar, ekosistem karst Kabupaten Maros, dan ekosistem hutan pertambangan Kabupaten Luwu Timur.
"Dalam satu dekade terakhir, kejadian bencana ekologis di Sulsel melonjak drastis, dari 47 kasus pada 2015 menjadi 147 kasus pada 2025. Banjir, longsor, dan kekeringan bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola struktural yang berulang setiap tahun, mengancam keselamatan dan penghidupan warga yang paling rentan," ujar Slamet Riadi, Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik WALHI Sulsel.
Ia menjelaskan, riset ini memotret tiga wilayah yang masing-masing memiliki tekanan ekologis berbeda, namun menunjukkan pola respons kebijakan yang mengejutkan, karena seragam. Yakni, tingkat pengakuan krisis ekologis relatif meningkat; orientasi ekonomi tetap berbasis pertumbuhan dan investasi; pembatasan struktural terhadap ekspansi ekstraktif belum dirumuskan secara tegas; serta lingkungan ditempatkan dalam kerangka pengelolaan dampak, bukan pembatasan sumber dampak.
"Integrasi antara analisis dokumen dan matriks lanskap menunjukkan bahwa pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama: krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang berpotensi memperdalam krisis tetap dipertahankan," bebernya.
Indeks Kerentanan Ekologis
Penyempitan ruang sipil ‘civic space’ bukan sekadar isu demokrasi, melainkan katalisator utama yang mempercepat laju kerusakan lingkungan di Sulsel Ketika akses warga untuk mengawasi kebijakan ditutup, bentang alam kehilangan pelindung utamanya, memicu kenaikan indeks kerentanan ekologis di berbagai kabupaten/kota yang kini berada pada ambang batas yang mengkhawatirkan.
Slamet Riadi mengungkapkan, berdasarkan peta grafik kondisi penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan yang dipetakan WALHI Sulsel melalui jajak pendapat, delapan kabupaten/kota di Sulsel masuk dalam Zona Risiko Tinggi dengan skor indeks di atas 2,00.
Luwu Utara mencatatkan skor tertinggi sebesar 2,50, disusul Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05), serta Barru dan Kota Makassar yang masing-masing berada tepat di angka 2,00.
"Dominasi zona merah di wilayah Luwu Raya mencerminkan betapa intensnya benturan antara ekspansi industri ekstraktif dengan kedaulatan ruang kelola masyarakat, sementara masuknya Makassar dan Gowa ke zona ini menunjukkan bahwa tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir sama berbahayanya bagi keberlangsungan ruang sipil dan ekologi," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Slamet Riadi, sebagian besar wilayah lainnya berada di Zona Risiko Sedang dengan rentang skor 1,50–1,99, mencakup 13 kabupaten mulai dari Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, hingga Tana Toraja. Hanya tiga daerah yang masuk Zona Risiko Rendah, yakni Selayar (1,22), Soppeng (1,46), dan Parepare (1,48), wilayah yang secara geografis memiliki tekanan investasi ekstraktif yang relatif lebih rendah dibanding daerah lainnya.
"Pola sebaran ini menegaskan bahwa penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan bukan persoalan yang terisolasi di satu atau dua daerah, melainkan fenomena yang hampir merata melanda seluruh bentang wilayah Sulsel, dari pesisir hingga pegunungan, dari pusat kota hingga kawasan adat terpencil," ungkapnya. (*)
News Feed
Berita Populer
05 Juni 2026 10:45
05 Juni 2026 10:31
05 Juni 2026 10:25
05 Juni 2026 10:36
