Redaksi : Rabu, 03 Juni 2026 10:49
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI, dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed.,

YOGYAKARTA, BUKAMATANEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk mewajibkan setiap minimarket atau supermarket memiliki apoteker. Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan peredaran obat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penjelasan itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di lingkungan kampus UGM, Yogyakarta, sebagai respons atas berbagai persepsi yang berkembang terkait implementasi aturan baru tersebut.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI, dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed., mengatakan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 berfokus pada penguatan tata kelola pengelolaan obat agar seluruh proses distribusi dan penjualannya tetap berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.

Menurut William, sebagaimana disampaikan Prof. dr. Taruna Ikrarn, M.Biomed., Ph.D., keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket, maupun minimarket bukanlah hal baru. Praktik tersebut telah berlangsung lama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses obat yang mudah dan cepat.

Namun, sebelum regulasi terbaru diterbitkan, BPOM memiliki keterbatasan dalam melakukan tindakan administratif terhadap fasilitas non-kefarmasian yang melanggar ketentuan. Akibatnya, penegakan aturan kerap harus mengandalkan pendekatan pidana.

“Dengan hadirnya PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki instrumen yang lebih efektif untuk melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif tanpa harus selalu mengedepankan sanksi pidana,” jelas William.

Dalam forum tersebut, BPOM juga meluruskan anggapan bahwa seluruh jaringan ritel modern dapat menjual obat secara bebas. William menegaskan, hanya ritel yang memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan mengelola dan menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas sesuai regulasi.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, proses pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas di distribution center. Sementara minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

William menambahkan, setiap pengadaan obat wajib melalui persetujuan dan pengawasan tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab. Tanpa dokumentasi dan persetujuan yang sah, perusahaan farmasi maupun distributor resmi tidak diperkenankan melayani pengadaan obat.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan rantai distribusi obat, mulai dari proses pengadaan hingga produk diterima masyarakat.

Selain memperkuat pengawasan, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian, serta masyarakat sebagai konsumen. Regulasi ini menghadirkan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang lebih proporsional melalui pendekatan administratif dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab.

Melalui regulasi baru tersebut, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat. Di sisi lain, akses masyarakat terhadap obat bebas tetap terjaga dengan sistem pengawasan yang lebih kuat, terukur, dan akuntabel.

TAG