JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Terbaru, KPK mengungkap pengembalian uang dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pengembalian uang tersebut terkait penyidikan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan. Diantaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK (Robby Kurniawan)," ujar jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2026.
Budi menyebut, nominal uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, KPK masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan mengalir kepada pihak lain.
"Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain. Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari saksi, nanti kami akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," kata Budi.
KPK juga membuka peluang mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Ini masih kami akan dalami," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menduga Robby Kurniawan berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang terkait proyek pembangunan jalur kereta DJKA. Dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa Bambang Irawan Daeng Irate Djamal, staf Robby, pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu.
Dalam perkara ini, mantan anggota Komisi V DPR RI Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pihak yang memberikan uang terkait proyek pembangunan jalur kereta di lingkungan DJKA. Kasus suap proyek DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023 lalu. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan