Redaksi
Redaksi

Senin, 06 April 2026 15:01

Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Berdasarkan jadwal pemeriksaan pada hari ini, lima biro travel haji dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung mulai pekan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, baik di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, maupun di daerah lain sesuai lokasi saksi.

"Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih, dan juga di beberapa daerah lainnya," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan pada hari ini, lima biro travel haji dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kelima orang yang dijadwalkan diperiksa adalah:

UI, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours

KCP, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata

AF, Manajer Operasional PT Adzikra

AFN, General Manager PT Aero Globe Indonesia

EM, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi

Dua Biro Travel Jadi Tersangka

Pemeriksaan maraton ini dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari kalangan biro travel haji pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah:

Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)

Asrul Azis (ASR) – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri

Saat ini, salah satu tersangka, Asrul Azis, diketahui berada di Arab Saudi. Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yaitu Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Gus Alex. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini saat ini berjumlah empat orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPK

Berita Populer