Dewi Yuliani : Kamis, 14 Mei 2026 10:59
Ist

MAKASSAR, BUKAMATANEWS -- Korban penipuan CPNS menyesalkan langkah penyidik Polsek Tallo, Kota Makassar yang memberi penangguhan penahanan kepada tersangka, Agussalim Bin Gabardin (50). Korban JS (43) menilai, penangguhan yang diberikan mencederai rasa keadilan.

"Selaku korban kami berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjamin rasa keadilan. Saya percaya Polri tetap menjaga marwah sebagai pelindung dan pengayom, pelayan masyarakat,” ujar korban JS, usai mengetahui pemberian penangguhan penahanan kepada Agussalim, Rabu, 13 Mei 2026.

Agussalim Bin Gabardin adalah ASN pada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Agus dilaporkan atas tindak pidana penipuan rekrutmen CPNS.

Ia disebut mengiming-imingi sejumlah orang menjadi CPNS dengan membayar puluhan juta rupiah. Sejumlah orang menjadi korban dengan jumlah kerugian terbilang tidak sedikit.

Karena tak kunjung ada kepastian, korban melaporkan Agussalim ke Polsek Tallo pada Oktober 2025 silam. Agus lalu ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2026.

"Dia mengaku memiliki koneksi di instansi yang diajukan tersebut yang dapat membantu kelancaran proses perekrutan. Dia juga mengaku memiliki kuota CPNS, dikarenakan dia PNS," ungkap korban.

Sayangnya itu hanya janji. Agus ingkar. Kata korban, selama rentang waktu itu, Agus tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

"Akhirnya saya laporkan ke Polsek," jelasnya.

Hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status Agussalim sebagai tersangka pada Jumat, 13 Maret 2026. Selanjutnya dilakukan penahanan pada Kamis, 9 April 2026.

"Saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilengkapi. Namun di tengah proses menuju P21 tersangka Agussalim mendapat penangguhan penahanan," tuturnya.

Inilah yang memantik kekecewaan korban. Ia menilai, penangguhan melukai rasa keadilan.

"Kami merasa ini tidak adil. Kami tahu penangguhan itu boleh saja, tapi ini momennya tidak tepat. Kan sebentar lagi P21 kenapa harus diberi penangguhan," ketus korban.

Karena itu, korban meminta agar penangguhan itu dipertimbangkan kembali demi hukum. "Kami minta tersangka ditahan kembali demi hukum. Demi keadilan," desak korban.

Proses Hukum Tetap Lanjut

Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Faizal menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan hak semua orang. Penangguhan tak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

"Semua bisa mengajukan untuk penangguhan apakah dengan jaminan orang atau berupa uang. Sebelumnya keluarga tersangka dalam hal ini istri telah mengajukan untuk penangguhan, hanya saja kami tidak mengabulkan, adapun pengajuan penangguhan yang saat ini diajukan oleh kuasa hukum, sebagai penjamin yakni kuasa hukum (orang)," terang Faizal, Rabu, 13 Mei 2026.

"Penangguhan diatur dalam pasal 110 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ucap Faizal.

Pelanggaran Disiplin ASN

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX RI Sulsel, Sinatriyo Danuhadiningrat mengatakan, akan menunggu proses hukum dari pihak berwajib. Namun demikian pihaknya berjanji akan memproses seluruh laporan pelanggaran yang bilamana terbukti dilakukan oleh bawahannya.

"Saya sudah sampaikan infonya ke kasubbag kepegawaian saya. Kami menunggu proses pusat pengajuan pemberhentian sementaranya. Mohon bersabar," tegasnya beberapa waktu lalu. (*)