Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Sebelumnya, dua mahasiswa berinisial AN (21) dan AH (22) ditetapkan tersangka usai melakukan aksi perusakan mobil dinas polisi saat demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan mobil patroli hingga membuat luka Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kini telah ditangguhkan.
Dua mahasiswa salah satu kampus swasta yang masing-masing berinisial AN (21) dan AH (22) itu ditangguhkan penahanannya sejak hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kedua mahasiswa yang sebelumnya ditahan itu ditangguhkan lantaran ada beberapa pertimbangan.
"Itu (ditangguhkan) setelah ada permohonan dari kedua orang tuanya, ada juga dari pihak kampus. Kita tangguhkan karena pertimbangan bahwa mereka masih kuliah dan juga menyesali perbuatannya," kata Devi, Kamis malam.
Namun meski penahanannya ditangguhkan, Devi menegaskan proses hukum bagi kedua mahasiswa tersebut tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Tapi juga kami yakinkan itu tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.
Devi pun mengimbau, agar penyampaian aspirasi di muka umum tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan. Namun perlu diperhitungkan agar tidak melakukan sesuatu hal yang dapat melanggar hukum.
"Untuk kedepannya silahkan melaksanakan hak berdemokrasi karena itu sudah diatur dalam undang-undang dasar tapi tidak dengan melanggar aturan, seperti tidak melakukan kekerasan yang bersifat melanggar hukum," tandasnya.
Sebelumnya, dua mahasiswa berinisial AN (21) dan AH (22) ditetapkan tersangka usai melakukan aksi perusakan mobil dinas polisi saat demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.
Saat itu mobil dinas yang ditumpangi oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat hendak mengatur lalu lintas, tanpa diduga sekelompok massa muncul dari arah dalam kampus langsung melemparkan batu.
Akibatnya, Kompol Mamat Rahmat mengalami luka terkena serpihan kaca saat mobil yang ditumpanginya dilempar batu oleh mahasiswa. (*)
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45