Redaksi : Selasa, 12 Mei 2026 00:47

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook membawa kabar mengejutkan. Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi beralih status dari tahanan sel menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026) malam.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Nadiem untuk memindahkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini, pendiri Gojek tersebut diperbolehkan pulang ke kediamannya di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Namun, kebebasan ini jauh dari kata "bebas murni". Hakim menetapkan deretan aturan main yang sangat ketat:

Wajib "Stay at Home" 24 Jam: Nadiem dilarang keras meninggalkan rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk menghadiri persidangan dan menjalani operasi medis yang dijadwalkan pada 13 Mei mendatang.

Wajib Lapor Dua Kali Seminggu: Setiap Senin dan Kamis, ia harus melapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Penyitaan Dokumen Perjalanan: Seluruh paspor, baik paspor RI maupun paspor asing (jika ada), wajib diserahkan ke pihak berwenang dalam waktu 24 jam.

Pemasangan Gelang Elektronik: Hakim membuka opsi pemasangan alat pemantau elektronik untuk memastikan Nadiem tidak melanggar batas wilayah penahanannya.

Salah satu poin paling menarik dalam keputusan ini adalah "isolasi komunikasi" yang dijatuhkan hakim. Nadiem dilarang keras menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam kasus ini melalui sarana apa pun—mulai dari telepon, pesan singkat, hingga media sosial.

Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan atau wawancara kepada awak media mengenai kasus ini tanpa izin tertulis dari pengadilan.

“Apabila terdakwa melanggar satu saja syarat yang ditentukan, maka status penahanannya akan langsung dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara,” tegas Hakim Purwanto.

Sekilas Kasus Chromebook
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem sempat menampik tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kekayaannya murni berasal dari usahanya di Gojek, bukan dari proyek kementerian.

Akankah status tahanan rumah ini mempermudah proses pembelaan Nadiem, atau justru menjadi tekanan baru dengan pengawasan yang begitu ketat? Persidangan dipastikan akan terus memanas pekan depan.