LUWU UTARA, BUKAMATANEWS — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu Utara menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional Tahun 2026 agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.
Langkah tersebut ditandai dengan kegiatan ekspose pendampingan hukum dan pengamanan yang dilaksanakan bersama Kejari Luwu Utara di Aula Lesangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, baru-baru ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, Kamaluddin Alnan, mengatakan, pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses pelaksanaan program berjalan tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pendampingan hukum ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam melaksanakan program prioritas nasional, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan melalui mekanisme e-katalog," ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum dan pengamanan yang diajukan Disdikbud Luwu Utara kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara terkait pelaksanaan Program Prioritas Nasional Tahun Anggaran 2026.
"Melalui koordinasi dan pendampingan ini, kami berharap seluruh program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Luwu Utara," tandasnya.
Dalam kegiatan itu, Disdikbud juga memaparkan dokumen dan rencana pelaksanaan program sebagai bahan pembahasan bersama tim dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara. (*)
BERITA TERKAIT
-
Waspada El Nino! Pemda Luwu Utara Larang Keras Buang Puntung Rokok Sembarangan demi Cegah Kebakaran
-
Peringati HUT ke-81 RI, 341 Warga Binaan Rutan Masamba Terima Remisi Kemerdekaan
-
Dua Siswa MA DDI Masamba Tembus Paskibraka Luwu Utara, Siap Kibarkan Merah Putih
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Luwu Utara Perkuat Netralitas Panitia di 41 Desa
-
Waspada Karhutla! BPBD Luwu Utara Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana hingga Denda Besar Bagi Pembakar Lahan