Redaksi
Redaksi

Kamis, 30 April 2026 16:25

KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Sulsel, Dorong Integrasi dan Kepastian Hukum

KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Sulsel, Dorong Integrasi dan Kepastian Hukum

Rakor KPK di Sulawesi Selatan bahas pencegahan korupsi sektor pertanahan, dorong integrasi data, percepatan sertifikasi tanah, dan peningkatan PAD daerah secara transparan dan akuntabel.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan bertema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini dihadiri kepala daerah se-Sulawesi Selatan, perwakilan pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum. Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran KPK dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pencegahan korupsi.

Ia juga menyoroti besarnya potensi sektor pertanahan dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, optimalisasi pengelolaan lahan melalui program pengendalian pertanahan dapat menjadi sumber pendapatan strategis bagi daerah.

Selain itu, Andi Sudirman menilai penerapan kebijakan pajak yang berkeadilan melalui skema subsidi silang perlu dilakukan, guna memberikan keringanan bagi masyarakat kecil sekaligus mengoptimalkan kontribusi dari kelompok besar.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga mengungkap masih banyaknya aset dan bangunan yang belum terdata secara maksimal, termasuk bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Ia menegaskan, penertiban dan pendataan yang akurat akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Pemerintah Provinsi Sulsel, lanjutnya, juga telah melakukan langkah pengamanan aset dengan dukungan aparat penegak hukum. Upaya tersebut berhasil mengembalikan aset daerah bernilai triliunan rupiah yang kini telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama ATR/BPN RI, Andi Tenri Abeng, menyebut Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam sinergi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meminimalisasi potensi konflik dan praktik korupsi di sektor pertanahan.

“Tanah yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi prioritas,” ujarnya.

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan komitmennya mendukung penuh program pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

Ia menilai rakor ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Menurutnya, integrasi data pertanahan serta percepatan sertifikasi tanah akan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat integrasi kebijakan pertanahan lintas sektor.

Melalui rakor ini, diharapkan berbagai persoalan pertanahan di daerah dapat diselesaikan secara bertahap, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Takalar #Andi Sudirman Sulaiman