Kasus Santri Dipaksa Gunakan Vape di Pangkep, Pemprov Sulsel Beri Pendampingan Psikologis dan Hukum
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama, dan setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani secara serius melalui pendekatan terpadu yang mencakup aspek medis, psikologis, hukum, serta pemulihan sosial.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan komitmennya dalam perlindungan anak dengan memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Kasus ini melibatkan seorang santri berusia 13 tahun yang diduga dipaksa menggunakan rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung zat berbahaya di lingkungan salah satu pondok pesantren.
Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari sistem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak guna memastikan korban mendapatkan penanganan cepat, aman, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, menyampaikan, laporan pertama diterima pada Jumat malam, 17 April 2026, dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama sebagai bagian dari respons cepat pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Sebagai langkah awal, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulsel segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Pangkep. Koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan penurunan tim dari Kesbangpol Pangkep dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan pondok pesantren.
Sehari berselang, pada 18 April 2026, tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulsel melakukan penjangkauan dengan menemui korban bersama orang tuanya di sebuah rumah sakit di Makassar. Korban saat itu tengah menjalani perawatan medis akibat dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.
"Korban telah menerima layanan berupa asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum saat melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep," ujar Nursidah.
Selain itu, korban juga menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk tes urin. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi paparan zat tertentu.
Pemerintah daerah bersama BNN kemudian melakukan penelusuran lanjutan di lingkungan pondok pesantren dan menemukan sejumlah vape yang diduga berisi zat terlarang. Penanganan kasus ini turut melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah beredarnya video yang memperlihatkan korban diduga dipaksa menggunakan vape, disertai tindakan kekerasan.
Pemerintah pun mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi dan menyebarluaskan konten yang melibatkan anak, guna menghindari dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis korban serta mencegah pembentukan persepsi yang tidak tepat.
Nursidah menambahkan, pada 25 April 2026, pihak pimpinan pondok pesantren telah menemui korban dan orang tuanya untuk menyampaikan permohonan maaf serta komitmen pemulihan nama baik korban.
Di sisi lain, pihak pondok pesantren menyatakan telah melakukan langkah penanganan sejak temuan vape di lingkungan pondok pada Desember 2025. Upaya pembinaan dan pengawasan diperkuat melalui inspeksi rutin dan penegakan disiplin.
Pondok pesantren juga telah memberikan sanksi tegas kepada tiga santri yang diduga terlibat, yakni dengan mengeluarkan dan memulangkan yang bersangkutan dari lingkungan pesantren.
Dalam proses investigasi bersama BNN dan pihak terkait, ditemukan dugaan adanya santri yang memperjualbelikan cairan (liquid) berbahaya yang digunakan dalam vape. Salah satu santri yang terdampak diduga menjadi korban pemaksaan untuk mengisap vape tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pihak pondok memperketat pengawasan internal melalui inspeksi mendadak, pemeriksaan barang bawaan santri, serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, kepolisian, BNN, dan UPTD PPA guna memastikan penanganan komprehensif sekaligus mencegah kejadian serupa.
Selain itu, sejumlah program pencegahan juga disiapkan, antara lain edukasi kesehatan remaja, sosialisasi bahaya penyalahgunaan NAPZA, pembentukan kader pelopor perlindungan anak, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama, dan setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani secara serius melalui pendekatan terpadu yang mencakup aspek medis, psikologis, hukum, serta pemulihan sosial. Penanganan ini juga merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta mekanisme layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.
Pemprov Sulsel juga mengimbau seluruh satuan pendidikan dan lingkungan pengasuhan anak untuk meningkatkan pengawasan serta segera melaporkan jika ditemukan indikasi kekerasan atau penyalahgunaan zat berbahaya.
Langkah cepat, koordinasi lintas sektor, serta pendampingan intensif ini menegaskan peran negara dalam memastikan pemenuhan hak anak sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan di daerah. Pendekatan ini menegaskan kehadiran negara dalam setiap kasus kekerasan terhadap anak, sekaligus memastikan tidak ada korban yang dibiarkan tanpa perlindungan. (*)
