MAROS, BUKAMATANEWS - Sekretaris Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan setiap OPD diwajibkan menyetorkan minimal 25 paket daging kurban kepada panitia. Setiap paket berisi satu kilogram daging.
“Kewajiban minimal 25 paket ini menjadi bentuk partisipasi bersama ASN dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dari kontribusi tersebut, jumlah paket yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar 500 paket. Seluruhnya akan disalurkan kepada warga yang berhak menerima melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Pengelolaan dan distribusi daging kurban ditangani oleh panitia dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, panitia akan menggunakan sistem kupon yang dibagikan kepada penerima.
“Kupon akan dibagikan terlebih dahulu, kemudian masyarakat bisa mengambil daging di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Salah satu titik distribusi yang disiapkan adalah Lapangan Pallantikang. Proses pengumpulan daging juga dikoordinasikan oleh masing-masing OPD agar berjalan tertib dan merata.
Meski telah ditetapkan batas minimal, OPD maupun individu diperbolehkan menyumbang lebih dari ketentuan tersebut. Bahkan, sejumlah perangkat daerah dilaporkan mampu menyetor hingga lebih dari 100 paket.
Kontribusi tidak hanya datang dari OPD, tetapi juga secara pribadi dari pejabat dan pegawai. Hal ini turut menambah jumlah paket yang terkumpul untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Partisipasi ini bersifat terbuka, baik dalam jumlah besar maupun kecil, semuanya kami terima,” pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
HUT ke-67 Maros Tanpa Euforia Berlebihan, Pemkab Pilih Refleksi dan Percepatan Pembangunan
-
Inovasi Penanganan TBC Antar Maros Raih Pengakuan Nasional, Chaidir Syam Terima Anugerah Daerah Terbaik
-
379 Petugas Turun ke Lapangan, Maros Mulai Sensus Ekonomi 2026 untuk Petakan Kekuatan Daerah
-
Air Mata Haru di Gate 12: Bupati Maros Sambut Langsung 387 Jamaah Haji Kloter 14, Beri Perhatian Khusus Jamaah Stroke
-
Bupati Maros Sebut Peralihan Status PNS Bakal Merdekakan Regulasi PPPK