Redaksi
Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 16:16

Bupati Maros, Chaidir Syam
Bupati Maros, Chaidir Syam

Bupati Maros Sebut Peralihan Status PNS Bakal Merdekakan Regulasi PPPK

Bupati Maros, Chaidir Syam, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang tengah digodok Komisi II DPR RI tersebut. Baginya, peralihan status ini adalah bentuk kepastian masa depan bagi ribuan aparatur yang telah lama mengabdi.

MAROS, BUKAMATANEWS — Angin segar dari Senayan terkait wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes ulang, disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Maros. Namun, di balik lampu hijau tersebut, ada syarat mutlak yang diajukan ke pemerintah pusat: jangan bebani kas daerah.

Bupati Maros, Chaidir Syam, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang tengah digodok Komisi II DPR RI tersebut. Baginya, peralihan status ini adalah bentuk kepastian masa depan bagi ribuan aparatur yang telah lama mengabdi.

Meski demikian, Chaidir langsung memberikan catatan kritis terkait realitas fiskal daerah yang sudah megap-megap.

“Alhamdulillah kami sangat mendukung dan sangat setuju. PPPK menjadi PNS memang harus. Yang paling utama, semoga pemerintah pusat juga bisa menganggarkan penggajian mereka sehingga tidak lagi membebani pemerintah daerah,” cetus Chaidir Syam, Rabu (10/6/2026).

Ketakutan Chaidir bukan tanpa alasan. Saat ini, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros sudah berada di batas mengkhawatirkan. Sebanyak 38 persen anggaran daerah habis hanya untuk membayar gaji pegawai.

Jika 1.535 PPPK yang saat ini tercatat di Maros langsung berubah status menjadi PNS tanpa adanya suntikan dana segar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka keuangan daerah dipastikan bakal semakin tertekan. Daerah khawatir program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya justru akan mengalah demi pos belanja pegawai.

Di luar urusan isi dompet daerah, Chaidir mengakui status PNS akan memerdekakan karier para PPPK. Selama ini, ribuan PPPK di Maros dihantui oleh sistem kontrak yang wajib diperbarui setiap dua tahun sekali. Status "pegawai kontrak" ini juga membuat ruang gerak mereka terbatas dalam struktur birokrasi.

Menariknya, meski terikat aturan ketat PPPK, Pemkab Maros terbilang nekat dan progresif dalam mengapresiasi kinerja pegawainya. Maros tercatat sudah berani mendobrak tradisi dengan mengangkat dua orang PPPK menjadi kepala sekolah.

“Kalau PPPK memang ada beberapa batasan. Tetapi untuk karier tetap ada jalurnya. Di Maros sudah ada dua PPPK yang kami angkat menjadi kepala sekolah karena memenuhi syarat. Kalau sudah menjadi ASN (PNS) tentu lebih leluasa secara aturan,” tambah Chaidir.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Maros berharap wacana ini tidak hanya menjadi komoditas politik, melainkan dikaji matang dengan formula yang adil: kesejahteraan 1.535 PPPK di Maros terjamin, namun APBD daerah tetap aman dari kebangkrutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bupati Maros Chaidir Syam #Pemkab Maros