MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 1 Embarkasi Makassar dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan yang bersangkutan dalam kondisi hamil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, mengungkapkan jemaah tersebut diketahui hamil sekitar 10 minggu sehingga tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan tahun ini.
“Ada satu jemaah dari Kloter 1 asal Kabupaten Soppeng yang hasil pemeriksaannya menunjukkan kehamilan 10 minggu, sehingga harus menunda keberangkatan,” ujar Ikbal, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, ketentuan kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur bahwa jemaah haji dengan usia kehamilan di bawah 16 minggu maupun di atas 24 minggu tidak diperkenankan berangkat.
“Dengan ketentuan tersebut, jemaah yang hamil 10 minggu dinyatakan tidak layak untuk diberangkatkan,” jelasnya.
Akibatnya, jumlah jemaah Kloter 1 Embarkasi Makassar yang berangkat berkurang menjadi 386 orang dari total semula 387 jemaah. Data tersebut juga telah dilaporkan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Sebelumnya, Kloter 1 telah tiba di Asrama Haji Sudiang pada Selasa (2/4) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, baik kesehatan maupun kelengkapan dokumen.
Salah satu tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan adalah skrining bagi jemaah perempuan usia subur, termasuk tes urine untuk memastikan kondisi kehamilan sebelum keberangkatan.
BERITA TERKAIT
-
Dua Cara Mudah ke Raudhah: Kolektif Bareng Petugas atau Mandiri Lewat Aplikasi Nusuk
-
Kisah Penjual Ikan Keliling Asal Gowa Naik Haji, Disiplin Menabung Setiap Hari
-
Bupati Gowa Lepas 387 Jemaah Haji Kloter Pertama, Total 1.452 JCH Siap Berangkat
-
Bupati Maros Lepas 626 Calon Jemaah Haji, Kuota Meningkat Signifikan
-
Kloter Pertama Berangkat 22 April 2026, Berikut Jadwal Lengkap Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar