Dewi Yuliani : Kamis, 23 April 2026 21:08
Hamka B Kady

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menyampaikan apresiasi atas disahkannya dua regulasi penting dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Dua regulasi tersebut adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Hamka, pengesahan UU PPRT merupakan langkah bersejarah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam posisi rentan. Pekerja rumah tangga kerap menghadapi ketidakpastian dalam hal upah, jam kerja, serta perlindungan dari tindakan kekerasan.

"Dengan disahkannya undangundang ini, negara dinilai mulai memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih layak," ujarnya.

Ia juga menilai bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi penguatan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Perlindungan terhadap saksi dan korban dipandang sebagai elemen fundamental dalam proses peradilan, karena tanpa jaminan keamanan yang memadai, keberanian untuk mengungkap kebenaran akan sulit terwujud.

Meski demikian, Hamka menegaskan bahwa pengesahan kedua undang-undang tersebut harus diikuti dengan komitmen kuat dalam implementasinya di lapangan.

"Ukuran keberhasilan dari sebuah undang-undang bukan hanya pada saat disahkan, tetapi pada sejauh mana dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Hamka.

Hamka juga menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal pelaksanaan kedua regulasi tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. (*)