Redaksi
Redaksi

Minggu, 03 Mei 2026 19:42

Diduga Perkosa Puluhan Santriwati, Pendiri Ponpes di Pati Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Perkosa Puluhan Santriwati, Pendiri Ponpes di Pati Ditetapkan Jadi Tersangka

Pendiri Ponpes di Pati tersangka perkosa puluhan santriwati. Kemenag tutup ponpes, santri dipindahkan.

PATI, BUKAMATANEWS — Dunia pendidikan Islam di Pati, Jawa Tengah, dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap seorang pendiri pondok pesantren berinisial AS. Pria yang juga berperan sebagai pengasuh ini diduga memperkosa puluhan santriwati di lembaga pendidikan yang didirikannya sendiri pada 2021.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengonfirmasi bahwa AS resmi menyandang status tersangka sejak 28 April 2026. "Hari ini kami panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

Meski mengaku ada kendala dalam proses penyidikan, Yofi menegaskan kasus ini tetap berjalan. "Kendala sudah kami atasi. Perkara terus berlanjut menuju tahap akhir," tegasnya tanpa merinci lebih jauh.

Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku. Meski berstatus pendiri dan dikenal sebagai pengasuh oleh para santri, nama AS ternyata tidak masuk dalam struktur kepengurusan pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu tersebut.

"Pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya hanya sebagai pendiri," ungkap Syaiku.

Ponpes yang mengantongi izin operasional sejak 2021 itu tercatat memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya adalah santriwati. Lembaga pendidikan ini menyelenggarakan jenjang RA, MI, SMP, hingga MA.

Menyusul kasus ini, Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menutup sementara pondok pesantren tersebut. Para santri, terutama santriwati, akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.

Syaiku menyebut tiga rekomendasi dari Dirjen Pesantren Kemenag: pertama, penutupan sementara dan larangan menerima santri baru tahun ini; kedua, pemisahan pengasuh dari yayasan; ketiga, penutupan permanen jika dua poin pertama diabaikan.

Untuk siswa Kelas 6 MI yang akan mengikuti ujian mulai Senin (4/5) hingga 12 Mei, kegiatan tetap dilaksanakan di lokasi dengan pendampingan guru dan Kemenag Pati.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi langsungnya penanganan Menteri PPPA Arifin Fauzi terhadap kasus ini. Ia bahkan mendorong agar ponpes tersebut tidak hanya ditutup sementara, melainkan ditutup permanen.

"Bu Menteri menindaklanjuti ke pusat soal izin ponpes ini supaya tidak terjadi di tempat lain. Kalau bisa dilanjutkan tutup permanen, jangan sampai kejadian ini terulang di ponpes lain," tegas Risma.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka AS belum ditahan. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyatakan proses penahanan masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari Polresta Pati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.