LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berhasil menekan angka inflasi di Bulan Maret 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), secara month to month (m-to-m), Kabupaten Luwu Timur pada bulan Maret
2026 mengalami inflasi sebesar 1,07 persen. Sementara, secara year to date (y-to-d), Kabupaten Luwu Timur pada bulan Maret 2026 mengalami inflasi sebesar 2,06 persen.
Adapun inflasi year on year (y-on-y) pada Bulan Maret 2026 di Kabupaten Luwu Timur sebesar 4,80 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,58. Inflasi year on year (y-on-y) terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,60 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,67 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 7,63 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan
pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,37 persen; kelompok kesehatan
sebesar 4,24 persen; kelompok transportasi sebesar 1,05 persen; kelompok
informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,06 persen; kelompok
rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,75 persen; kelompok pendidikan
sebesar 1,35 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran
sebesar 1,27 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar
11,13 persen.
"Perkembangan harga berbagai komoditas pada Maret 2026 secara umum menunjukkan adanya kenaikan, namun masih terkendali. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kabupaten Luwu Timur, pada Maret 2026 terjadi inflasi y-on-y sebesar 4,80 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,42 pada Maret 2025 menjadi 112,58 pada Maret 2026. Tingkat inflasi m-to-m pada Bulan Maret 2026 sebesar 1,07 persen dan tingkat inflasi y-to-d sebesar 2,06 persen," demikian disampaikan BPS melalui rilis resminya, Rabu, 1 April 2026.
Masih berdasarkan data BPS, pada Maret 2026, kelompok pengeluaran yang memberikan andil/sumbangan inflasi
y-on-y, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,74 persen; pakaian dan alas kaki sebesar 0,10 persen; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,94 persen; perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,07 persen; kesehatan sebesar 0,04 persen; transportasi sebesar 0,13; informasi,
komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen; rekreasi, olahraga, dan budaya
sebesar 0,01 persen; pendidikan sebesar 0,03 persen; penyediaan makanan dan
minuman/restoran sebesar 0,10 persen; dan perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,58 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Maret 2026, antara lain: tarif listrik sebesar 0,75 persen; daging ayam ras sebesar 0,39 persen; ikan bandeng/ikan bolu sebesar 0,28 persen; ikan cakalang/ikan sisik sebesar 0,27 persen; ikan layang/ikan benggol sebesar 0,24 persen; sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 0,23 persen; telur ayam ras sebesar 0,22 persen; udang basah sebesar 0,18 persen; emas perhiasan sebesar 0,17 persen; ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso sebesar 0,16 persen; sabun mandi sebesar 0,14 persen; sewa rumah sebesar 0,13 persen; kopi bubuk sebesar 0,13 persen; sigaret kretek tangan (SKT)
sebesar 0,13 persen; tomat sebesar 0,11 persen; nasi dengan lauk sebesar 0,09 persen; ikan mujair sebesar 0,09 persen; pembasmi nyamuk bakar sebesar 0,08; angkutan antar kota dan sigaret putih mesin (SPM) sebesar 0,07 persen.
Sementara komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi m-to-m pada Maret 2026, antara lain: angkutan antar kota sebesar 0,13 persen; telur ayam ras sebesar 0,13 persen; cabai rawit sebesar 0,11 persen; daging ayam ras sebesar 0,11 persen; ikan cakalang/ikan sisik sebesar 0,08 persen; beras sebesar 0,07 persen; udang basah sebesar
0,06 persen; ikan layang/ikan benggol sebesar 0,05 persen; pisang sebesar 0,04; ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso sebesar 0,03 persen; bensin sebesar 0,02 persen; tomat sebesar 0,02 persen; pepaya sebesar 0,02 persen; sepeda motor sebesar 0,02 persen; sabun mandi cair sebesar 0,02 persen; asam sebesar 0,02 persen; baju anak stelan sebesar 0,02 persen; telepon seluler sebesar 0,01 persen; sabun detergen bubuk sebesar 0,01 persen; dan apel sebesar 0,01 persen.
(*)
BERITA TERKAIT
-
Terbaik dalam Pengelolaan Sampah Se Sulawesi, Pemkab Luwu Timur Diguyur Insentif Rp2 Miliar dari Kemendagri
-
Pemkab Luwu Timur Siap Laksanakan Arahan Presiden Pacu Pertumbuhan Ekonomi
-
Sebelas SPBU dan Dua SPBN di Luwu Timur Sepakati Komitmen Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
-
Sidak Singkat Bupati Luwu Timur, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
-
Ranperda APBD 2027 Diserahkan ke DPRD, Bupati Luwu Timur Siapkan Enam Prioritas Pembangunan