NTB, BUKAMATANEWS – Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah.
Dalam surat bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, disebutkan bahwa penghentian operasional dilakukan karena banyak SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat.
“Ditemukan bahwa sejumlah SPPG belum memenuhi standar dasar sanitasi dan pengelolaan limbah, sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan pangan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Tak hanya penghentian operasional, Badan Gizi Nasional juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.
Selain itu, pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh transaksi pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan.
Adapun pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG memperbaiki seluruh kekurangan dan menyerahkan dokumen pendukung yang sah. Selanjutnya, perbaikan tersebut akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.
Berdasarkan lampiran surat, jumlah SPPG yang dihentikan sementara mencapai ratusan unit yang tersebar di berbagai wilayah di NTB, meliputi Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Kota Mataram, hingga Kota Bima.
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tidak tersedianya IPAL, sementara sebagian lainnya belum mengantongi sertifikat SLHS, bahkan terdapat SPPG yang belum memenuhi kedua persyaratan tersebut sekaligus.
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, agar tetap berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kupas Tuntas Skema Anggaran MBG, GAPEMBI Sulsel Perkuat Konsolidasi Mitra Lewat Buka Bersama
-
Resmi Beroperasi, SPPG Polres Pelabuhan Makassar Layani MBG 3.548 Siswa
-
Presiden RI Resmikan 1.179 SPPG, Gubernur Sulsel Apresiasi Kontribusi Polri Bantu Ketahanan Pangan Rakyat
-
SPPG Wajib Kantongi SLHS, Gapembi Minta Pemda Lebih Responsif
-
Pengurus Gapembi Sulsel Resmi Dilantik, Solid Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis