Redaksi : Selasa, 31 Maret 2026 14:49
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, didampingi Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, didampingi Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Komisi III Elvis, Kepala Inspektorat Muhammad Hadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Andi Eka Kresna Wesi, serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Luwu Utara.

Penyerahan LKPD ini dilakukan secara bersamaan dengan beberapa pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Luwu Timur, Pinrang, dan Sinjai.

Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan bahwa LKPD yang diserahkan merupakan gambaran kondisi keuangan daerah yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.

“Kami akan menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyiapkan data yang dibutuhkan secara cepat, akurat, dan transparan, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi ketepatan waktu empat kabupaten dalam menyampaikan LKPD sebelum batas akhir 31 Maret.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci sejak diterimanya laporan hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar minimal dalam akuntabilitas publik,” jelasnya.

Winner juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan BPK selama proses audit berlangsung, khususnya dalam penyediaan data dan komunikasi, agar hasil pemeriksaan dapat mencerminkan kondisi keuangan daerah secara akurat.