BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Pengalihan penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap tersangka,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) KPK ke tahanan rumah telah diberlakukan sejak Kamis (18/3) malam, menyusul permohonan yang diajukan pihak keluarga tersangka sehari sebelumnya.
Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara melekat selama menjalani masa tahanan rumah.
“Pengamanan dan pengawasan tetap kami lakukan secara ketat,” tegas Budi.
Seperti diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh pengadilan.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026. Selain itu, lembaga antirasuah juga menahan mantan staf khususnya, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi tersangka di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, hingga kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pelayanan keagamaan.
BERITA TERKAIT
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Skandal Kuota Haji Terkuak, KPK: Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan
-
Didampingi Kadis DBMBK Sulsel, KPK Kunjungi Lokasi Multi Years Contract
-
Persulit Importasi Barang, Modus Dugaan Korupsi di Lingkup Dirjen Bea dan Cukai
-
OTT KPK di Bea Cukai, 17 Orang Ditangkap